Sindikat Narkoba Malaysia Edarkan Sabu dan Ekstasi dengan Modus Jual-Beli Mobil

AKURAT.CO Empat orang diamankan terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau dan Jakarta. Lebih dari 270 kilogram narkotika jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi turut diamankan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan narkoba tersebut dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau. Kemudian, narkoba dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata Donald di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).
Selanjutnya, narkoba jenis sabu tersebut diedarkan pelaku dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan terlebih dahulu di bagasi, hingga dashboard mobil untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Narkoba Sindikat Malaysia, Sita 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menekankan narkoba lebih mudah dicegah peredarannya jika masuk melalui bandara. Sebab, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian telah berulang kali melakukan penindakan.
"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," ungkap dia.
Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang menjadi bagian sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau dan Jakarta.
Empat orang yang diamankan di antaranya Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar dan seorang lainnya berinisial AS. Kini, keempatnya telah ditahan oleh polisi.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







