Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula.
Penahanan ini dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Seharusnya, impor gula ini hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi izin justru diberikan kepada pihak swasta, menimbulkan indikasi kolusi.
"Tom Lembong beserta satu tersangka lain ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar juga menyebutkan, penahanan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong dan Nomor 51 untuk tersangka lain, DS, yang juga ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lebih lanjut, Qohar menambahkan, selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan saat itu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Maruarar Sirait Sambut Rencana Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas
Kasus impor gula ini muncul setelah Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan dalam impor gula periode 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan bahwa Kemendag diduga menerbitkan izin impor yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan.
Sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Kejagung juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari gula kristal hingga uang tunai, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







