Mandek 13 Tahun, IPW Minta Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
Oktaviani | 16 Agustus 2024, 14:05 WIB

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit pesawat MA60, didesak untuk kembali dibuka.
Desakan disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. Kasus tersebut mandek selama sekitar 13 tahun, dan diduga merugikan keuangan negara sejumlah USD46,5 juta.
Baca Juga: Talenta Anak Bangsa Bersinar di Kompetisi Melodi Kemerdekaan Bertajuk ‘Nuansa Baru, Indonesia Maju’
Atas dasar ini, pihaknya meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar. Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," kata dia.
Dipaparkan Sugeng, pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Selanjutnya, terjadi penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Tiga tahun kemudian atau 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Nasional Bertema Kemerdekaan Indonesia, Cocok Ditonton Saat 17 Agustus!
Sistemnya, pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran. Tetapi, itu dilakukan hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai USD200 juta.
Untuk harga pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, ler unitnya sebesar USD11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi USD14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).
"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," kata Sugeng.
Sugeng menduga, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan, mengingat kasus terjadi sangat lama. Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.
Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau USD232,443 juta.
Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.
Baca Juga: Pantun Ketua MPR: Terima Kasih Pak Jokowi, Langkahmu Dilanjutkan Pak Prabowo dalam Membangun Negeri
Untuk itu, pihaknya menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai USD46,5 juta tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








