Akurat Logo

Polda Metro Jaya Ringkus 8 Tersangka Kasus Impor dan Pemalsuan Produk

Dwana Muhfaqdilla | 6 Agustus 2024, 23:29 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus 8 Tersangka Kasus Impor dan Pemalsuan Produk

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus impor dan pemalsuan produk elektronik, makanan, kosmetik, dan pakaian bekas. Delapan tersangka tersebut berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23), dengan salah satu tersangka, LX, merupakan warga negara asing asal Cina.

"Tiga klaster kejahatan diungkap, pertama di bidang importasi, kedua kejahatan di bidang pangan karena Ditreskrimsus tergabung dalam satgas pangan. Importasi ada drone, jam digital, kejahatan pangan ada bakso tidak layak konsumsi. Ketiga kejahatan di bidang kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Selasa (6/8/2024).

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan, total kerugian yang dialami negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp12 miliar sejak mereka mulai beroperasi pada 2023.

Baca Juga: Definisi Pendidikan dan Pengajaran Menurut KHD Adalah...

"Berbagai macam kosmetik, melakukan kegiatan (sejak) Oktober 2023. Menjual sabun mandi sudah dari 2023. Jadi kurang lebih dua kegiatan sudah satu tahun beroperasi," ungkap Hendri.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, menyoroti bahaya barang impor palsu yang beredar di masyarakat.

Salah satu contohnya adalah sabun bayi yang, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, berasal dari limbah yang berbahaya bagi bayi.

"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mikroorganik maupun kimia di bawah standar," jelas Victor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: TEGA! Seorang Ibu Diduga Banting Putri Kandung Berusia 1,5 Tahun hingga Tewas di Jagakarsa

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.