AKURAT.CO Sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, terkait dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pihaknya menduga jatah upah ASN Pemkot Semarang dipotong tak sesuai peraturan.
Dugaan itu alhasil membuat penghasilan mereka tak sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Namun Tessa saat ini belum memerinci besaran potongan tersebut.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Tetap Berjalan Meski Tersangka Hamil
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai. Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Akurat.co, Minggu (4/8/2024).
Terkait dugaan ini, KPK sudah mendalami proses pencairan upah pungut atau tunjangan tambahan penghasilan (TPP) lewat sejumlah saksi. Salah satunya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.
Diketahui, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang karib disapa Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Keempatnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dalam proses penyidikan berjalan, sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah tim penyidik KPK sejak 17-25 Juli 2024.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Di antaranya dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









