Vonis Bebas Ronald Tannur Abaikan Rasa Keadilan, Kejaksaan Ajukan Kasasi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum dipastikan bakal melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
"Kita akan ajukan upaya hukum kasasi," katanya kepada Akurat.co.
Menurut Kapuspenkum, fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim nampaknya tidak tepat.
Padahal, fakta-fakta seperti rekaman CCTV dan bukti melindas korban sudah diajukan.
Baca Juga: Jokowi Meluncurkan Golden Visa Indonesia, Beri Kemudahan Investasi Asing
Sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak adanya saksi.
"Jadi, pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi, kita memang menyatakan kasasi," jelas Kapuspenkum.
Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi PKB itu pun dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum.
Baca Juga: Pilkada Banten dan Urgensinya Pendidikan Politik
Yang paling miris, lanjutnya, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tetapi banyak lapisnya.
Namun tidak ada yang disangkakan satu pun kepada Ronald Tannur.
"Menampar, memukul, itu kan sudah bagian dari penganiayaan. Dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," kata Kapuspenkum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Baca Juga: Kimberly Ryder Yakin Edward Akbar Segera Dipanggil Kepolisian Imbas Penggelapan Mobil
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP," kata Erintuah saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai bahwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Tim Panahan Awali Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina





