50 WNI Dikirim ke Sydney Jadi PSK Sejak 2019, Lewat Perantara FLP

AKURAT.CO Bareskrim Polri mencatat, 50 warga negara Indonesia (WNI) wanita telah dikirim ke Sydney dan dipekerjakan sebagai PSK sejak 2019. Mereka dikirim melalui perantara seorang wanita berinisial FLP (36).
Saat mengungkap kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya file draf perjanjian kerja antara FLP dengan korban.
"Perjanjian kerja diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (23/7/2024).
Dalam draf perjanjian kerja itu, terungkap bahwa korban bekerja selama 10 hingga 12 jam dalam sehari dan bekerja minimal 20 hari dalam satu bulan. Meski begitu, tak diungkapkan jumlah upah yang diterima oleh korban.
Baca Juga: Polisi RI-Australia Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Sydney, 50 WNI jadi PSK
"Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai (3 bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan. Iming-iming gaji di sana (Sydney) cukup tinggi dan ini variatif," imbuhnya.
Selain itu, korban sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengenai utang piutang. Korban diharuskan membayar uang senilai Rp 50 juta bila memutus kontrak mendadak pada waktu periode pertama kerja.
"Korban harus membayar utang tersebut (kalau memutus kontrak kerja)" ujar dia.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengirimkan 50 wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Australian Federal Police (AFP).
"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







