Polisi Ungkap Fakta Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

AKURAT.CO Polisi telah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka ketiga, B alias Bulang, memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada masing-masing eksekutor berinisial RAS (37) dan YT (36) setelah keduanya menjalankan aksinya.
"B alias Bulang inilah yang setelah kedua eksekutor RAS dan YT menjalankan aksinya, memberikan upah masing-masing Rp1 juta," kata Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Kolombia: Messi Kembali Jadi Playmaker dalam Skema 4-3-3
Selain memberikan upah, Bulang juga yang menyuruh dan memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.
Tak hanya itu, Bulang memberikan uang sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM jenis pertalite dan solar, yang kemudian dicampur dalam dua botol untuk disiramkan ke sekeliling rumah Rico.
Dua botol tersebut ditemukan 30 meter dari TKP dan dijadikan bukti atau petunjuk oleh polisi untuk mendalami kasus tersebut.
"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengarah kepada ketiga pelaku," ujar Hadi.
Selain itu, Hadi mengungkapkan bahwa Bulang juga memfasilitasi kedua eksekutor dengan motor matik untuk ke TKP. Motor matik tersebut sempat terlihat pada CCTV sekitar rumah korban.
Baca Juga: Zita Anjani Sudah Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta Sejak Dua Tahun Lalu
"Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial B dan penetapannya dilakukan berdasarkan penyidikan usai penangkapan dua eksekutor pembakaran berinisial RAS (37) dan YT (36).
"Kami sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Setya dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







