KPK Pastikan Penyidikan Kasus Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Ada Laporan dari PDIP

AKURAT.CO Sejumlah laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Pubo Bekti, dianggap mengganggu kerja pemberantasan korupsi.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Rossa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buronan dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga: Bos Ducati Akui Merekrut Marc Marquez Timbulkan 'Perpecahan' di Kalangan Penggemar Italia
PDIP, melalui penasihat hukumnya, telah melaporkan Rossa ke sejumlah instansi, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan perdata, dan Propam Polri.
Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Tim penyidik KPK terus mencari keberadaan tersangka.
"Penyidikan tetap akan terus berjalan sebagaimana rencana penyidikan. Satgas dan tim lainnya tetap akan terus mengerjakan penyidikan tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM," kata Tessa.
Terkait laporan dari PDIP, KPK menghormati dan siap menghadapinya. "KPK siap menghadapi laporan dimaksud," tambah Tessa.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Mental Berperan Penting, Pebulutangkis Indonesia Diminta Main dengan Gembira
Harun Masiku adalah tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Selain Wahyu, dua orang lain yang diproses hukum dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Spanyol dan Argentina ke Final, Lionel Messi dan Lamine Yamal Bangkitkan Kejayaan La Masia?
Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
KPK menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023. Namun, sampai saat ini, pencarian mantan caleg PDIP itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







