KPK Sebut Gugatan Kubu PDIP Bisa Ganggu Pengusutan Kasus Harun Masiku
Oktaviani | 3 Juli 2024, 12:36 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto.
Namun demikian, KPK menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Hanya saja, gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP itu bisa mempengaruhi penyidikan atau pencarian Harun Masiku yang masih buron.
"Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (3/7/2024).
Tessa memastikan, penyidik KPK bekerja secara profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku. Termasuk melakukan upaya paksa penyitaan.
"KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin dengan profesionalitas penyidik," ujar dia.
KPK juga tak masalah jika ada pihak yang keberatan atau dirugikan atas upaya hukum KPK dengan menempuh jalur resmi, seperti melayangkan gugatan.
"Semua saluran resmi silakan digunakan bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau menderita kerugian," kata Tessa.
Kubu PDIP diketahui menggugat penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini itu diklaim berdasarkan aspirasi para kader partai berlambang banteng.
Mereka mendesak buku catatan dan handphone Hasto Kristiyanto yang disita dari staf Hasto bernama Kusnadi dikembalikan lantaran diklaim tak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
"Perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku. Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," kata pengacara yang juga kader PDIP, Ronny di PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









