Keberadaan Firli Bahuri Dipertanyakan DPR, Ketua KPK: Tanya Pejabat yang Menangani

AKURAT.CO Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengenai keberadaan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri.
Menurutnya, Benny tidak seharusnya melayangkan pertanyaan keberadaan Firli, seharusnya yang ditanyakan adalah apa langkah lanjutan yang dilakukan terhadap Firli.
“Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu, tapi bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama, itu,” kata Nawawi kepada wartawan, usai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Trending YouTube! Ini Lirik Lagu Forever Oleh BABYMONSTER yang Guncang Dunia Musik
Ia juga menilai, hal itu tidak seharusnya ditanyakan kepada mereka selaku pimpinan KPK sekarang, melainkan ditanyakan kepada lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Bukan tanya ke KPK nya, tetapi tanya kan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersagkutan, bukan ke kita ke KPK pertanyaan itu,” demikian Nawawi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, memastikan eks ketua KPK, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan, 25 Desember 2024," kata Silmy dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Anggota BPK untuk WTP Kementan Bakal Ditindaklanjuti
Dia menjelaskan, sebelumnya Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencekalan Firli Bahuri dari Polri pada Rabu (25/6/2024).
"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," ungkapnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 5Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar







