Gara-gara Amandemen UUD, Bamsoet Kena Teguran Tertulis dari MKD

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena pernyataannya soal partai-partai politik yang disebut setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Sanksi tersebut diberikan karena pernyataan Bamsoet yang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Kode Etik.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, sanksi ini diberikan setelah MKD mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi. MKD juga meminta Bamsoet agar lebih berhati-hati dan tak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Di Markas PKB, Bamsoet Bantah Isu Presiden Dipilih Langsung oleh MPR
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Sementara itu, Bamsoet sendiri tak hadir dalam sidang ini. Adang yang memimpin sidang ini pun didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
Sebagai informasi, sebelumnya seseorang bernama Muhammad Azhari mengadukan Bamsoet ke MKD pada Kamis (20/6/2024). Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal partai-partai mendukung amandemen UUD 1945 telah melanggar kode etik dan tidak sesuai kapasitasnya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya'," kata Azhari usai melaporkan Bamsoet di di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







