Akurat Logo

Penuhi Undangan Penyidik, Ahmad Sahroni Sebut Uang Rp800 Juta Dari SYL Sudah Dikembalikan ke KPK

Oktaviani | 22 Maret 2024, 11:54 WIB
Penuhi Undangan Penyidik, Ahmad Sahroni Sebut Uang Rp800 Juta Dari SYL Sudah Dikembalikan ke KPK

AKURAT.CO Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, yang juga koleganya di Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Sahroni tiba di kantor lembaga antirasuah itu sekitar pukul 09.37 WIB. Dia lantas beranjak ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.43 WIB.
 
Pada awak media, dia menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. Dirinya mengatakan baru bisa hadir sekarang lantaran pada jadwal pertama surat panggilan KPK baru datang sehari sebelumnya.
 
 
"Dan kebetulan ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalain. Makannya hari ini datang," kata Sahroni.
 
Terkait soal SYL, Sahroni mengatakan memang benar ada aliran dana dari eks Mentan itu ke Partai Naadem itu. Dia menyebut ada yang nilainya Rp800 juta dan Rp40 juta.
 
Sahroni selaku Bendum Nasdem tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Tetapi, soal penerimaan uang itu tercatat di pembukuan Partai Nasdem.
 
Uang senilai Rp800 itu pun sudah dikembalikan ke KPK. Karena, uang itu memang tidak terpakai. Sementara, terkait penerimaan uang Rp40 juta, kata Sahroni, diterima dalam dua kali transfer. Uang itu digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
 
 
 "Tercatat, diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kebalinn, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," ujar Sahroni.
 
Terkait uang Rp40 juta yang diterima dalam dua kali transfer itu, digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
 
Soal uang Rp800 juta yang disampaikan Sahroni sudah dikembalikan ke KPK, pihak lembaga antirasuah belum memberikan keterangan.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal pengembalian uang Rp800 juta itu belum memberikan respons.
 
Pengusutan TPPU SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penerimaan gratifikasi itu.
 
 
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 
 
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
 
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem. 
 
 
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
 
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.