Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Oktaviani | 28 Februari 2024, 13:30 WIB

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.
Pada persidangan itu, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyebutkan pemerasan bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Terdakwa juga disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
Untuk Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.
"Adapun jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044," kata jaksa Taufiq.
Kemudian, SYL menggunakan ancaman apabila permintaannya tak dipenuhi, seperti pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.
Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.
Uang itu, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Antara lain, untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








