Akurat Logo

Segera Diadili, Jaksa KPK Bakal Beberkan Pemerasan dan Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo Rp44,5 Miliar

Oktaviani | 20 Februari 2024, 16:39 WIB
Segera Diadili, Jaksa KPK Bakal Beberkan Pemerasan dan Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo Rp44,5 Miliar

 
AKURAT.CO Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Dengan demikian maka Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan akan segera diadili.
 
"Hari ini Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
 
"Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," tambahnya.
 
Atas pelimpahan itu, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
 
Tim Jaksa akan menguraikan perbuatan terdakwa saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 
 
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon satu beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
 
 
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selain kasus itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
 
Adapun, perkara TPPU itu masih terus diusut dalam proses penyidikan. 
 
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
 
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Lalu, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
 
 
Selain SYL dan keluarganya itu, sejumlah pihak juga dilarang berpergian ke luar negeri. Yakni, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Tommy Nugraha; serta Kabiro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan, Sukim Supandi.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK