Akurat Logo

Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti di Sidang Etik Bawaslu

Citra Puspitaningrum | 29 Januari 2024, 16:16 WIB
Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti di Sidang Etik Bawaslu

AKURAT.CO Pengadu Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023, Petrus Ohoilulin, menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghilangkan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik lima pimpinan Bawaslu dan dua anggota Bawaslu Papua Tengah.

Hal itu diutarakan Petrus dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Awalnya pihak teradu yakni lima anggota Bawaslu dan dua anggota Bawaslu Papua Tengah menyampaikan keberatan atas bukti yang dilaporkan oleh pengadu berupa foto bukti transfer bank dan foto tangkapan layar Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

Kemudian Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengulang pokok-pokok sanggahan para teradu terkait aduan Petrus atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah.

"Kan tidak gampang yang mengakses Silon. Itu yang bisa mengakses orang yang memiliki akses. Kemarin saja Bawaslu sulit akses Silon, kok pengadu bisa? Itu yang dianggap para teradu diperoleh secara tidak sah," kata Ketua DKPP.

"Saya persilakan pengadu menjawab sanggahan dari para teradu," sambungnya.

Baca Juga: Temukan Bukti Kecurangan TSM di Dua Provinsi, TKN Prabowo-Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

Saat diberikan kesempatan menjawab, Petrus membantah alat-alat bukti yang dilampirkan dalam aduan ke DKPP didapat dengan cara-cara tidak sah.

"Saya tidak begitu dungu, saya tidak begitu bodohnya menggunakan suatu dokumen pendukung di dalam aduan saya apabila aduan tersebut dipertanyakan legalitasnya," ujar Petrus.

Dia menilai DKPP telah bersekongkol dengan Bawaslu untuk menghilangkan bukti perkara yang diajukan.

"Saya sudah menduga bahwa ini bukan atas nama lembaga, bukan antarlembaga. Tapi ada konspirasi antara oknum di dua lembaga ini yang sengaja menghilangkan analisis hukum dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah itu ada 12 poin," jelas Petrus.

Dia menuturkan, bukti yang dihilangkan adalah dokumen surat keputusan yang dilengkapi tanda tangan anggota Bawaslu Papua Tengah mengenai hasil seleksi anggota kabupaten/kota di lingkup provinsi tersebut.

Menanggapi tudingan Petrus, Ketua DKPP lantas mempertanyakan maksud dari saran koreksi harus dilakukan DKPP.

"Saya ingin bertanya, yang dimaksud koreksi itu yang mana?" katanya merespons.

"Koreksi terhadap mengapa mereka sengaja menghilangkan," jawab Petrus.

Ketua DKPP sontak memperlihatkan respons kaget ketika DKPP dituding menghilangkan alat bukti.

"Hah. Ini biar jelas ya semuanya ya, maksudnya saudara Petrus, lampiran bukti itu ada tanda tangannya?" tanyanya.

"Ada yang mulia," sambung Petrus menjawab.

Baca Juga: Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan

Dalam persidangan ini, Ketua DKPP dibantu Anggota DKPP, Tio Aliansyah, yang memegang dokumen yang dimaksud Petrus. Dari situ, dia menyatakan bahwa tudingan yang dilayangkan tidak tepat.

"Tadi yang menyatakan tidak ada tanda tangan, tidak ada ini bukan DKPP tapi Teradu, Ternyata (bukti dokumen) yang diterima (DKPP) ada tanda tangannya," ujar Ketua DKPP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.