Kuasa Hukum Eks Ketum INI Desak Polda Jateng Segera Gelar Perkara Laporan Kliennya

AKURAT.CO Kuasa Hukum mantan Ketua Umum dan Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah, Martin Lukas Simanjuntak, mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk segera menggelar laporan kliennya terkait dugaan pelaporan palsu.
Pasalnya, menurut Martin, pada 8 Desember 2023 lalu, pihaknya telah mendatangi Polda Jateng menanyakan perkembangan penanganan laporan kliennya dengan Nomor LP/B/149/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Saat itu, Martin mengungkapkan, pihak penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk ditentukan apakah laporan polisi tersebut dapat dinaikan ke tahapan selanjutnya atau tidak.
“Tetapi diduga adanya intervensi atau conflik of interest yang menyebabkan pelaksanaan gelar perkara tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Martin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Buktikan Nihil Penyuapan, LAN Terima Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP
Atas hal itu, Martin pun telah membuat surat permohonan secara khusus kepada Kapolda Jateng guna mendapatkan kepastian hukum untuk kliennya.
Martin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya apabila tidak ada kepastian hukum terhadap kliennya.
“Juga menembuskan kepada Kapolri guna apabila dalam laporan polisi tersebut terdapat benturan kepentingan dan pelaksanaan gelar perkara secara transparan dan profesional tidak dapat terlaksana, maka agar Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum acara yang berlaku dan menarik proses gelar perkara tersebut agar dapat dilaksanakan di Biro Wassidik Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan telah membuat surat palsu tentang Pencabutan Pengukuhan dan Pengesahan Ketua Pengwil Jateng dan Laporan Polisi.
Baca Juga: Resmi, FIFA Umumkan Tiga Nominasi FIFA Best Men's Player Awards 2023
Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan adanya laporan tersebut, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah pun melaporkan balik pihak yang telah menuduh keduanya pada 15 Juni 2023.
Namun hingga kini, laporan Yualita dan Firdaus tersebut belum ada progres yang pasti. Padahal, menurut Martin, laporannya telah rampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, saksi dan ahli untuk dilakukan gelar perkara, dalam rangka menentukan peningkatan status menjadi penyidikan.
“Dampak dari adanya laporan yang diduga merupakan laporan atau pengaduan palsu itu menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi klien kami, bahkan mempunyai dampak bagi Organisasi Ikatan Notaris Indonesia sebagai badan hukum,” katanya.
“Untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami, atas laporan polisi ini, Polda Jawa Tengah dapat melakukan gelar perkara secara transparan, objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ungkap Martin menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








