DPD RI Prihatin Anggota BPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Saran Untuk Perbaikan BPK

AKURAT.CO Sultan B Najamudin, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyatakan keprihatinan terhadap lembaga BPK RI karena salah satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. "BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/11).
Ditetapkannya anggota BPK sebagai tersangka korupsi sangat bertolak belakang dengan keberadaan BPK sebagai lembaga audit sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi.
"BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang", ujar Sultan.
Sultan mengharapkan BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan.
"Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal", tegasnya.
Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.
"Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional", tutupnya.
Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







