KPK Resmi Tetapkan Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin Tersangka Suap Korupsi Hortikultura
Oktaviani | 16 November 2023, 22:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka.
Kedua anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Juga: PKS Pertanyakan Alasan Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sekaligus pengendali CV Wijaya Gemilang, Andika Imam Wijaya (AIW) dan Yosi Setiawan (YSS) sebagai tersangka kasus ini.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam perkara ini, Puji dan Alexander diduga menerima suap dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan. KPK menduga telah terjadi penyerahan uang pada Puji Triasmoro dan Alexander Kristian dengan jumlah total Rp475 juta.
Diduga uang suap tersebut terkait pengurusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi. Dalam OTT diamankan uang yang diduga suap sekitar Rp225 juta juta.
"Dalam OTT ini kita amankan uang tunai sejumlah Rp225 juta," ungkap Rudi.
Baca Juga: Celine Evangelista Bongkar Kedekatan Dengan Keluarga Jaksa Agung, Geli Tahu Gosip Soal 'Papa'
Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak permberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






