Akurat Logo

Eks Penyidik KPK Yakin Firli Bahuri Segera Menyandang Status Tersangka

Oktaviani | 6 November 2023, 13:16 WIB
Eks Penyidik KPK Yakin Firli Bahuri Segera Menyandang Status Tersangka

AKURAT.CO Polda Metro Jaya diyakini akan segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keyakinan itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, lantaran dirinya yakin, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Firli Bahuri.
 
"Saya yakin, nggak akan (Polda Metro Jaya masuk angin). On progres semua," kata Yudi dikonfirmasi, Senin (6/11/2023)
 
Yudi pun mengimbau Firli Bahuri untuk tidak mangkir lagi, dalam penjadwalan pemeriksaan, Selasa (7/11/2023) besok.
 
Menurut Yudi, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli, sebagai Ketua KPK terhadap hukum, dalam hal ini pemanggilan kembali menjadi saksi di Polda Metro Jaya.
 
 
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini pun berpendapat, Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum, setelah memeriksa kembali Firli Bahuri sebagai saksi.
 
"Karena setelah pemeriksaan Firli, pasti akan ada ekspose," kata Yudi.
 
Dia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pemerasan tersebut. Berdasar pengalamannya, pemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasar hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang disita, termasuk hasil dari tempat penggeledahan. 
 
"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," kata Yudi.
 
"Masyarakat menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.