Akurat Logo

Fakta Di Balik Penetapan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi

Eko Krisyanto | 3 Oktober 2023, 07:49 WIB
Fakta Di Balik Penetapan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dikabarkan telah menyandang status tersangka korupsi di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.

Kabar Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka mencuat usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 28 September 2023.

Diketahui, penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan merupakan upaya lanjutan setelah dugaan korupsi di Kementan naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Febri Diansyah Sempat Petakan Titik Rawan Masalah Hukum Syahrul Yasin Limpo

Berikut beberapa fakta di balik dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo:

Ada Karma Politik

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan mengatakan ada karma-karma politik jika menyalahgunakan kepercayaan rakyat untuk kepentingan diri atau kelompok.

"Pangan ini kaitannya dengan pupuk, dengan infrastruktur. Tetapi prinsipnya, di dalam keyakinan politik PDI perjuangan, siapa yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat, program-program yang seharusnya untuk rakyat, tetapi dimanipulasi untuk kepentingan diri atau kelompoknya, selalu ada karma-karma politik," jelasnya.

KPK Tebang Pilih

Dilansir BBC Indonesia, peneliti antikorupsi mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kementan.

Kecurigaan tebang pilih dalam penanganan korupsi di Kementan muncul akibat latar belakang Syahrul Yasin Limpo sebagai politikus Partai Nasdem.

Nasdem sendiri merupakan anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang dipandang sebagai oposisi dengan pemerintahan saat ini di Pilpres 2024.

Ditambah dengan penanganan kasus korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, pada Mei lalu, yang juga berasal dari Nasdem.

Namun Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah kecurigaan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah murni proses penegakan hukum.

Baca Juga: Hendak Dimusnahkan, KPK Amankan Dokumen Penting Dari Kantor Syahrul Yasin Limpo

Temuan Uang dan Senjata Api

KPK melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Syahrul Yasin Limpo pada 28-29 September lalu. Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api berbagai jenis, di antaranya Smith&Wesson (S&W), Walther dan Tanfoglio.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

KPK mengungkapkan adanya upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen saat proses penggeledahan di Kementan. Dokumen tersebut diduga kuat merupakan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke beberapa pihak.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri.

KPK pun memperingatkan pada pihak-pihak di internal Kementan dan lainnya untuk tidak merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Ada Tersangka Lain

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK belum mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka. Namun demikian, diketahui ada terduga lainnya yang turut terlibat.

Bersamaan dengan penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menggeledah sebuah rumah di daerah Bogor, Jawa Barat. Namun KPK belum memberitahu siapa pemilik rumah tersebut, hanya saja menyebut masih berhubungan dengan kasus korupsi Kementan. (Adinda Shafa Afriasti)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK