Akurat Logo

3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Oktaviani | 2 Oktober 2023, 21:57 WIB
3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi Dan Pencucian Uang

 

 
AKURAT.CO - Terdapat tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Adapun ketiga klaster tersebut yakni, dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Namun sayangnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ini belum mau menerangkan lebih lanjut soal tiga klaster tersebut.
 
"Sudah disampaikan, ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidan pencucian uang. Jadi pertanyaan 3 klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan kemudian gratifikasi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/10/2023).
 
 
Terkait soal Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali hingga saat ini belum mau membongkar identitas pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini.
 
"Nanti kami update perkembangannya mengenai secara teknis lebih lanjut materi perkara dsb nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," ujar Ali.
 
Dalam proses penyidikan kasus, diakui Ali,
penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
 
Informasi yang diterima, rumah yang digeledah adalah rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. 
 
Dari penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Selain uang, ditemukan juga bukti elektronik dan dokumen lainnya di rumah tersebut. 
 
"Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp400 juta," kata Ali.
 
 
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Kementan.
 
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A