3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi Dan Pencucian Uang
Oktaviani | 2 Oktober 2023, 21:57 WIB

AKURAT.CO - Terdapat tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun ketiga klaster tersebut yakni, dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun sayangnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ini belum mau menerangkan lebih lanjut soal tiga klaster tersebut.
"Sudah disampaikan, ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidan pencucian uang. Jadi pertanyaan 3 klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan kemudian gratifikasi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/10/2023).
Baca Juga: Akui Pernah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Musnahkan Bukti Korupsi
Terkait soal Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali hingga saat ini belum mau membongkar identitas pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini.
"Nanti kami update perkembangannya mengenai secara teknis lebih lanjut materi perkara dsb nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," ujar Ali.
Dalam proses penyidikan kasus, diakui Ali,
penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Informasi yang diterima, rumah yang digeledah adalah rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dari penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Selain uang, ditemukan juga bukti elektronik dan dokumen lainnya di rumah tersebut.
"Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp400 juta," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Kementan.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








