Akurat Logo

KPK Usut Aliran Uang Korupsi Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Oktaviani | 13 September 2023, 12:20 WIB
KPK Usut Aliran Uang Korupsi Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang atau follow the money dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Lembaga antikorupsi sejauh ini telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan aliran dana rasuah tersebut.
 
"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu ke mana dan dibelikan apa," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Rabu (13/9/2023).
 
Informasi yang dihimpun, Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari banyak pihak.
 
Selain itu, Eko juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
 
Ali belum mau membeberkan lebih jauh soal informasi tersebut. Namun dia tak menampik informasi itu berkaitan hasil penggeledahan di sejumlah tempat beberapa hari lalu. Di antara temuan hasil penggeledahan itu yakni kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri hingga dokumen.
 
"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya, ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," katanya.
 
Kembali ditegaskan Ali, segala unsur yang berkaitan dengan dugaan itu sedang didalami penyidik KPK. Termasuk soal dugaan modus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang melalui perusahaan milik Eko. 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
 
Empat nama itu yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
 
"Itu adalah unsur membelanjakan tadi itu termasuk perolehannya dari mana, itu kami dalami," tegas Ali.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK