KPK Usut Aliran Uang Korupsi Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Oktaviani | 13 September 2023, 12:20 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang atau follow the money dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Lembaga antikorupsi sejauh ini telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan aliran dana rasuah tersebut.
"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu ke mana dan dibelikan apa," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Rabu (13/9/2023).
Informasi yang dihimpun, Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari banyak pihak.
Selain itu, Eko juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
Ali belum mau membeberkan lebih jauh soal informasi tersebut. Namun dia tak menampik informasi itu berkaitan hasil penggeledahan di sejumlah tempat beberapa hari lalu. Di antara temuan hasil penggeledahan itu yakni kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri hingga dokumen.
"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya, ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," katanya.
Kembali ditegaskan Ali, segala unsur yang berkaitan dengan dugaan itu sedang didalami penyidik KPK. Termasuk soal dugaan modus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang melalui perusahaan milik Eko.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Empat nama itu yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
"Itu adalah unsur membelanjakan tadi itu termasuk perolehannya dari mana, itu kami dalami," tegas Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






