Tim Advokasi Peduli Hukum Nilai Kejagung Berpotensi Digugat Ke PTUN

AKURAT.CO, Pemberitaan penggeledahan kantor advokat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perhatian banyak kalangan. Tim Advokasi Peduli Hukum menilai langkah Kejagung tidak menghormati advokat sebagai penegak hukum.
Tim advokasi beralasan, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Nah, ini jelas maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, hakim)," kata perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Biren Aruan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Alasan kedua, Kejagung mengabaikan fungsi advokat yang ada di Undang Undang Kehakiman, keikutsertaan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Undang Undang No 7 Tahun 2006, dan telah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Assset Recovery (STAR).
"Karenanya advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakan hukum di Indonesia. Kami menilai tidak hanya UU Advokat yang diabaikan tetapi juga beberapa beleid (peraturan perundang-undangan lainnya)," terang Biren.
"Seharusnya Kejagung mengingat Indonesia telah mengatur secara spesifik terkait perbuatan melawan hukum penguasa dapat diuji ke PTUN. Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN (Perma 2/2019)," tambahnya.
Biren meminta Kejagung hati-hati dalam melakukan penegakan hukum dan selalu menghormati kedudukan dan fungsi advokat.
"Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung di gugat PMH Penguasa oleh Para Advokat" tutup Biren.
Selain Biren konferensi pers Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dihadiri Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Jarot Maryono, Junifer Dame Panjaitan, Erwin Purnama, John Sidabutar, Samsul Arifin, Indra Rusmi,M Yusran Lessy, Faisal Wahyudi Wahid Putra dan Zentoni.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





