Akurat

Penghapusan Hukuman Mati Masih Setengah Hati

Sudjarwo | 13 April 2023, 08:27 WIB
Penghapusan Hukuman Mati Masih Setengah Hati

AKURAT.CO, Upaya menghapus hukuman mati di Indonesia masih setengah hati. Hal ini terbukti dari pengaturan eksekusi mati dalam KUHP baru yang membuka peluang diubah menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun masa pencobaan.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari tidak menampik kesan tersebut. Alasannya, Indonesia belum memungkinkan menghapus hukuman mati dari hukum positif maka dibuka ruang menjadi pemidanaan alternatif sebagai opsi.

“Pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia di mana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan, tetapi juga pemulihan,” kata Taufik Basari dalam diskusi bertajuk “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”, yang digelar Imparsial di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, ketentuan pidana mati dalam KUHP baru yang telah disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2023 pada Januari lalu merupakan tahap awal menuju penghapusan pidana mati. Sementara pidana mati masih menjadi kontroversi lantaran banyak pihak menentang dan menganggapnya tak sejalan dengan tren global yang menghapus vonis mati.

“Jika merujuk pada original intent pengaturan hukuman mati dalam KUHP yang baru maka setiap orang yang dituntut atau divonis hukuman mati haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun, dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup,” lanjut politisi Nasdem itu.

Peneliti Senior Imparsial yang juga dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya, Al Araf, meyakini pengaturan vonis mati menjadi pidana alternatif merupakan langkah kompromi dalam menjawab pro-kontra selama ini. Namun dia meminta adanya ruang perubahan vonis mati menjadi pidana semur hidup ditindaklanjuti dengan moratorium pidana mati.

Al Araf menilai terlalu riskan menjatuhkan pidana mati lantaran menjadi satu-satunya vonis yang tidak bisa dikoreksi. “Apalagi sistem peradilan hukum kita masih bermasalah sehingga potensi kesalahan dalam menjatuhkan putusan tinggi,” tuturnya.

Dia mencatat sebanyak 112 negara telah menghapus hukuman mati. Hanya 55 negara saja yang masih mengatur pidana mati, dengan 42 diantaranya melakukan moratorium.

Sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, kata Al Araf, sedikitnya terdapat 500 vonis mati yang dijatuhkan. Rinciannya 117 vonis dijatuhkan pada periode pertama dan 327 vonis mati di periode kedua Jokowi.

“Efek jera yang diharapkan dari hukuman mati hanyalah mitos. Buktinya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati angka kejahatan tetap tinggi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan bahwa Indonesia tidak bisa lepas dari komunitas internasional yang sudah mengarah pada penghapusan hukuman mati.

“Penghapusan hukuman mati sudah menjadi tren global. Namun pemerintah dan pembuat kebijakan di Indonesia terkesan melawan arus global tersebut,” ungkapnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut, negara-negara yang berhasil menghapus pidana mati bukan hanya menyadari tidak adanya efek jera dari penerapan vonis tersebut namun adanya kemauan politik yang tinggi. Bahkan mampu menciptakan konsensus umum terhadap penghormatan HAM.

“Penghapusan hukuman mati dilakukan karena pertimbangan ilmiah dan kepemimpinan politik yang pro terhadap tegaknya hukum dan HAM,” tuturnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.