Akurat

Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU?

Hendra Mujiraharja | 10 Februari 2023, 18:16 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU?

AKURAT.CO Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani Maming (MHM), resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain terbukti melakukan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP yang menjerat Mardani Maming.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu menyebut potensi tersebut kuat terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa. 

Ali menerangkan, potensi kuat Mardani Maming dijerat dugaan TPPU dan korporasi disebabkan dia menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

"Karena memang sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelasnyakata Ali beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mardani Maming. Dia diketahui pernah menjabat berbagai jabatan penting seperti Bendahara Umum PBNU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel dan Ketua HIPMI.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.  

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani Maming dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.