Akurat

Komisi III DPR Desak Pemerintah Sejajarkan Hukum Adat dengan RKUHP

| 9 November 2022, 22:52 WIB
Komisi III DPR Desak Pemerintah Sejajarkan Hukum Adat dengan RKUHP

AKURAT.CO, Komisi III DPR membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Kerja bersama dengan perwakilan pemerintah yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej. 

Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah agar RKUHP dapat disejajarkan dengan hukum adat atau living law

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, hukum adat tak boleh dianggap sebelah mata. Hal itu ia sampaikan mengingat sulitnya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan adat. 

"Di lapangan berhadapan dengan kepolisian, polisi bilang masuk KUHP, sementara masyarakat bilang harus diselesaikan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009. Kepala desa ngeluh bagaimana implementasi sengketa ini. Jangan sampai (hukum) negara pengakuan di lapangan tidak sinkron dan kontradiksi," kata Nasir dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Dengan begitu, Nasir meminta pemerintah memberi ruang khusus bagi masyarakat adat, yaitu hukum adat. Nasir berharap ke depan tidak ada lagi saling singgung antara hukum adat dan hukum nasional.

"Bagaimana hukum di masyarakat jadi bagian hukum nasional, jangan sampai saling singgungan. Majelis adat bilang ini enggak bisa, polisi [bilang] begini," tutur dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menyarankan agar hukum adat tidak boleh hanya sebatas delik adat, melainkan mesti menjadi sanksi adat.

"Sehingga bukan dimaksudkan sebagai delik yang tidak tertulis yang bisa dijatuhkan seseorang, tapi sanksi adat yang bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutus tindak pidana yang bisa juga dipidana dengan sanksi adat," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.