Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Punya Kebun Kurma 4 Hektar di Lampung

AKURAT.CO Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) berniat akan melakukan penanaman pohon kurma seluas 4 hektare di Tanah Jawa Gunung Megang, Kecamatan Pulopanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Hasil dari penanaman pohon kurma tersebut digunakan untuk penggalangan dana kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI).
Informasi tersebut didapat melalui hasil pemeriksaan tim Densus 88 terhadap Suprihadi yang merupakan tersangka teroris kelompok radikal tersebut.
"Pendalaman terhadap Ir. Suprihadi, didapatkan pada saat munas LAZ ABA 2019 disampaikan sosialisasi program LAZ ABA, di antaranya terkait pemberdayaan perkebunan kurma," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Ramadhan mengatakan, penanaman kurma itu baru proses pembuatan lubang. JI menyiapkan lahan tanah wakaf dan 4 hektare lahan yang akan ditanami pohon kurma.
Ramadhan menyebut 2 hektare lahan itu merupakan wakaf dari Subiyanto dan 2 hektare lainnya dibeli oleh Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA) dari Subiyanto seharga Rp400 juta. Namun, uangnya masih kurang Rp175 juta.
Status tanah itu masih atas nama Subiyanto. Namun, Ramadhan belum menyebut sosok Subiyanto apakah tersangka teroris atau bukan.
"(Tanah itu) dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum," ungkap Ramadhan.
Densus menangkap delapan teroris di Lampung. Sebanyak tiga tersangka Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo ditangkap pada 31 Oktober-2 November 2021.
Lalu, lima orang S, F, AA, NA, dan P alias Mas PUR diringkus pada 5-8 November 2021. Para teroris kelompok JI ini menyebarkan kotak amal di seluruh kabupaten/kota lampung untuk penggalangan dana.
Sebelumnya, Kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berniat menyebarkan kotak amal tersebut melalui rumah makan hingga masjid yang ada di daerah Lampung.
Adapun diketahui beberapa daerah yang akan disebarkan kotak amal tersebut, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





