Akurat

Ajukan Amicus Curiae, MAKI Minta PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

Khaerul S | 20 Juli 2020, 15:45 WIB
Ajukan Amicus Curiae, MAKI Minta PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

AKURAT.CO, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan amicus curiae alias sahabat peradilan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Amicus curiae itu diserahkan bertepatan dengan agenda sidang PK Djoko Tjandra di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa amicus curiae tersebut diajukan agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK yang diajukan oleh sang buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Dalam hal ini, MAKI juga meminta agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan. Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan ke Mahkamah Agung alias cukup di arsip saja," kata Boyamin, dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Boyamin menjelaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang berhak mengajukam PK adalah terpidana atau ahli waris.

"Sedangkan, Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana," sambungnya.

Selain itu, Boyamin menilai jika sampai saat ini Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi dan belum dijebloskan ke balik jeruji besi. Sementara itu, merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009, seseorang bisa mengajukan PK jika sudah dieksekusi dan dipenjara dua tahun.

"Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," jelasnya.

Dengan status buron yang disandang, lanjut Boyamin, maka permohanan PK Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK tersebut.

"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," ungkap Boyamin.

Boyamin pun melanjutkan bahwa dengan status boronan, maka PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak memenuhi persyaratan. 

"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia (hantu blau), dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK yang diagendakan berlangsung hari ini. Alasannya sama, sang buronan masih sakit dan belum pulih.

Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika sang buronan masih dalam kondisi sakit. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri.

Diketahui, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S