Suap Pengadaan di PT Garuda Indonesia, KPK Panggil Mantan EVP Engineering

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan EVP Engineering, pensiunan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sunarko Kuntjoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan maskapai penerbangan itu.
Sunarko Kuntjoro, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno alias HS yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS [Hadinoto Soedigno]," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, dikonfirmasi, Jakarta, (23/12/2019).
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





