Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak, DPR: yang Penting UU Ada Dulu, Nanti Kita Revisi

AKURAT.CO * Zaman digital seperti sekarang keadaannya semakin kompleks.
* Kebocoran data pribadi dapat merugikan masyarakat, baik secara sosial, politik, maupun finansial. Itu sebabnya, Supiadin setuju sekali terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
* Undang-Undang Dasar 1945 sudah meletakkan perlindungan data pribadi pada level penting.
***
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid teringat ketika masih menjadi jurnalis televisi. Suatu hari, Meutya meliput kasus data nasabah sebuah bank yang disalahgunakan dengan cara dijual.
Data pribadi nasabah dibisniskan oleh orang tak bertanggungjawab dengan harga yang amat murah.
“Itu dijual cuma beberapa ratus ribu udah dapat lengkap ribuan data, lengkap dengan profilenya, gajinya, dan lain-lain, miris sekali,” kata Meutya.
Padahal kalau di Eropa, kata narasumber yang diliput oleh Meutya kala itu, nilai data pribadi bisa lebih tinggi dari harga tanah.
Cerita Meutya sebenarnya untuk menggambarkan betapa berharga data pribadi warga dan betapa penting untuk menjaga keamanannya.
Menurut dia – pemerintah -- Indonesia mesti belajar dari negara-negara Eropa tentang bagaimana melindungi data pribadi masyarakat.
Meutya mengatakan zaman digital seperti sekarang keadaannya semakin kompleks.
“Udah lebih macem-macem datanya, mulai yang KTP, NIK, bahkan jauh lebih kompleks dari itu, kita suka makanan apa, aplikasi-aplikasi online tuh tahu,” Meutya.
Sebagian besar masyarakat Indonesia sekarang ini dinilai masih suka sembarangan mengunggah data pribadi mereka ke media sosial.
Bahkan, Meutya menyebut masyarakat masih terbelakang. Mereka tidak sadar data tersebut bisa dipakai untuk kepentingan tertentu oleh pihak lain.
Indonesia merupakan negara yang punya banyak pengguna aktif media sosial. Sebut saja jumlah pengguna Facebook, menurut informasi dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari ada 115 juta aktif user per bulan.
“Saya juga sempat lihat waktu itu petanya ketika dipresentasikan, duh malu banget deh Indonesia merah, yang lain sudah hijau terutama Eropa,” kata Meutya.
“Ya bukan malu sendiri sih ya, tapi bagaimana kita nih masih terbelakang, padahal kita tuh active users dari banyak aplikasi-aplikasi sosmed,” Meutya menambahkan.
Itulah sebabnya, dia mengingatkan masyarakat jangan mudah menampilkan data pribadi demi keamanan diri. Data yang diumbar begitu saja bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
"Dan lebih membuat ini menjadi apa lebih perlu kehati-hatian lagi, karena mereka semua link, terhubung, terkoneksi, sehingga satu data kemungkinan dipakai dalam juga aplikasi-aplikasi lainnya dalam satu grup besar.”
“Belum lagi masalah CCTV ya, kalau kita nggak bicara sosmed ya, tapi bagaimana sekarang juga kita banyak CCTV yang dulu mungkin tidak terbayanglah ya bahwa kita akan diawasi oleh kamera, dan siapa yang bisa membuka kamera tersebut dan lain-lain,” Meutya menambahkan.
Rekan Meutya di Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyatakan kebocoran data pribadi sangat merugikan masyarakat, baik secara sosial, politik, maupun finansial. Itu sebabnya, Supiadin setuju sekali terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
"Namun realitasnya, sampai saat ini masih terjadi kebocoran data pribadi, misalnya melalui nomor telepon seluler," kata Supiadin.
Dia menyontohkan salah satu kasus. Melalui nomor telepon seluler banyak orang menerima kiriman pesan singkat yang berisi penawaran pinjaman uang, produk jasa, sampai mengarah ke transaksi perbankan.
"Bahkan ada kiriman SMS dari negara lain yang menawarkan sesuatu. Ini menunjukkan data pribadi WNI terbuka," katanya.
Perlindungan data pribadi sangat penting, terutama berkaitan dengan data perbankan, karena dapat merugikan orang yang menjadi korban secara finansial.
Supiadin menyontohkan menjelang pemilu, banyak penyebaran informasi hoaks melalui media sosial yang terkait dengan pribadi tokoh. "Hal ini tentunya merugikan pribadi tokoh yang diisukan dalam informasi hoaks," katanya.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menambahkan data pribadi rawan dicuri dan disalahgunakan pihak lain, terutama lewat platform digital.
Sukamta sebagaimana dikutip dari Antara mengatakan penyebaran nomor telepon seluler harus disikapi secara hati-hati karena melalui nomor telepon seluler dapat dilacak posisinya maupun data pribadi lainnya.
***
Undang-Undang Dasar 1945 sudah meletakkan perlindungan data pribadi pada level penting.
Dalam Pasal 28 G menyebutkan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Menurut Meutya para pendiri bangsa sudah bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
“Ini hebatnya temen-temen yang mengawal reformasi ketika itu, karena ini lahir dalam bentuk amandemen di tahun 2000. Jadi ditaruhnya di dalam UUD itu di Pasal 28 terkait hak asasi, hak dasar. Jadi ini bagaimana konstitusi kita menaruh ini pada level yang amat penting,” kata dia.
Meutya mengatakan parlemen berpandangan perlindungan data pribadi sangat penting. Bahkan, setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut didaftarkan, DPR ketika itu segera memasukkan ke Program Legislasi Nasional 2015 – 2019.
Walau sudah masuk prolegnas, Meutya menilai keinginan publik untuk mendorong segera mewujudkan undang-undang tersebut masih lemah.
“Sekali lagi ini bukan hal yang mudah, karena sebagaimana kita ingat dari sisi keinginan publik ini belum prioritas karena kesadarannya (perlindungan data pribadi) masih kurang. Tapi kita berhasil mendorong ini supaya masuk ke dalam prolegnas 2015 - 2019,” kata Meutya.
Hingga sekarang, DPR terus menunggu pemerintah menyerahkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah.
“Makanya emang lama. Jadi kalau ELSAM mengatakan Bu Meutya semoga punya legacy dalam hal UU ini, maka kami sampaikan sekarang, masih menunggu dari pemerintah belum masuk ke DPR,” kata dia.
Setelah RUU tersebut masuk ke DPR, Meutya belum dapat memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk membahas hingga pengesahan menjadi UU. Sebab, di Parlemen, prosesnya juga panjang.
“Ke pimpinan, baleg dan lain-lain, baru kemudian baru masuk ke Komisi I. Lepas dari Komisi I naik lagi ke badan legislasi, pimpinan DPR, baru diketok secara paripurna oleh seluruh anggota DPR,” ujar dia.
Tetapi, Meutya mengerti bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan kebutuhan mendesak untuk segera disahkan menjadi UU. Sebab, data pribadi sudah begitu gampang diakses dan dipindahtangankan secara sewenang-wenang oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
***
Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki spirit serupa untuk mewujudkan regulasi yang kuat dan komprehensif dalam melindungi data pribadi warga negara.
Menurut Meutya tantangan ke depan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi seputar bagaimana menjelaskan definisi data pribadi dengan data publik.
“I have to be honest, pemahaman atau semangatnya memang sudah ada, tapi kalau kita bicara detail yang nantinya mungkin Mas Wahyudi (Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar) yang menjelaskan, itu kita belum sampai. Kita breakdown, pertama yang saya rasa akan menjadi challenge yakni definisi, itu satu, defisini data pribadi itu apa, pemisah hanya dengan data publik itu apa, itu akan menjadi satu diskursus yang akan menjadi challenge. Challenge dalam arti waktu ya.”
Meutya mengatakan untuk menyamakan persepsi setiap stakeholders akan memakan waktu tersendiri.
“Bagaimana mengimbangkan semua stakeholders, masuk semua ke society, pemerintah, dan kawan-kawannya, itu juga akan menjadi challenge,” kata dia.
Tetapi sekarang ini, Meutya berharap pemerintah segera saja menyerahkan draft tersebut ke DPR agar segera dibahas sehingga kelar sebelum pelantikan anggota dewan yang baru Oktober 2019 nanti.
“Kalau sekarang masuk, ya kita masih punya sekitar dua bulan, tapi kalau lebih lama lagi kita tidak punya lagi waktu untuk bisa menyelesaikan UU ini di DPR. Padahal kita tahu urgensinya dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat tinggi. Tapi again, ditarget utamanya, target pertamanya adalah kita ingin bagaimana ini bisa selesai diperiode ini juga dan kita punya waktu sampai 30 September.”
Meutya kembali mengingatkan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 22 Januari 2018 pada poin kelima menyebutkan: “Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai RUU Prioritas Usul Inisiatif Pemerintah Tahun 2018. Jika pemerintah segera menyampaikan RUU PDP tersebut, pembahasannya masih bisa dilaksanakan dalam masa sidang ke-5 tahun 2018-2019 pada rentang waktu 8 Mei hingga 25 Juli sebelum masuk masa reses 26 Juli sampai 15 Agustus 2019.”
Meutya optimistis pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR akan berlangsung mulus karena tidak serumit undang-undang yang lain.
“Karena ada UU yang rumit sekali, UU penyiaran udah dua periode nggak selesai-selesai, karena betul-betul tarik menarik antara stakeholders sangat kuat. Yang ini kemudian kalau sudah masuk ke DPR bisa lebih cepat semangatnya,” ujarnya.
Dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, pada intinya, bagi Meutya, RUU Perlindungan Data Pribadi lebih baik diselesaikan terlebih dulu, tidak usah menunggu sempurna. Kalau pun nanti setelah disahkan ternyata masih ditemukan kelemahan, bisa direvisi lagi pada periode berikutnya.
“Yang penting undang-undangnya ada dulu. Indonesia mungkin dari merah bisa geser-geser, kita kalau koordinat peta dunia itu sudah membaik dalam memproteksi perlindungan data pribadi masyarakatnya. Syukur-syukur kalau UU-nya sangat bagus, sehingga tidak perlu adanya revisi lagi. Tapi saya lebih ingin menyegerakan, yang penting ada dulu, nanti kita revisi,” katanya.
***
Supiadin mendapat informasi mengenai kenapa pemerintah sampai sekarang belum juga menyerahkan draft RUU ke DPR. Menurut informasi itu, pemerintah belum selesai karena belum ada kesepakatan pemahaman yang sama di antara institusi terkait – institusi yang memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Tetapi, kata Sukamta, pemerintah memiliki kewajiban menyerahkan RUU ke DPR dan dewan masih akan menunggu hingga periode sekarang berakhir pada September 2019.
Supiadin menekankan regulasi perlindungan data pribadi sudah urgent bagi masyarakat. Itu sebabnya, DPR mendorong pemerintah segera menyerahkan rancangan agar dapat segera diproses.
"Setelah pemerintah menyerahkan RUU PDP serta surat presiden yang memerintahkan untuk pembahasan, maka DPR RI akan membentuk panitia kerja atau panitia khusus, dan kemudian membuat daftar inventarisasi masalah," katanya.
Setelah pembentukan panitia kerja atau panitia khusus dan dibuat daftar inventarisasi masalah baru kemudian dilakukan pembahasan.
"Pada pembahasan RUU PDP ini tidak bisa dibahas begitu saja, tapi harus disinkronisasi dengan undang-undang terkait, seperti UU KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Tetapi Surpiadin memprediksi proses penyerahan dari pemerintah, pembahasan, hingga selesai, waktunya masih panjang.
Mantan Pangdam I/Iskandari Muda menambahkan pemerintah menyerahkan RUU usulan inisiatif pemerintah ke DPR setelah ada legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebelum adanya legalisasi dari Kemenkumham, maka RUU belum diserahkan dari pemerintah," katanya.
Kemudian, untuk pembahasan di DPR, kata dia, perlu ada surat presiden yang memerintah kementerian terkait dari pemerintah melakukan pembahasan di DPR. []
Baca juga:
Tulisan 2: Kisah Mahasiswa Unpas Ungkap Modus Jual Beli Data Kependudukan: Sudah Parah, Gila-gilaan
Tulisan 4: Pencurian Data Warga Bikin Indonesia Kelenger, Apa Kata Facebook Soal RUU Perlindungan Data Pribadi?
Tulisan 5: UU yang Ada Hari Ini Masih Cenderung Tumpang Tindih: Tantangan Lindungi Data Pribadi
Tulisan 7: Interview Farhan Soal Perlindungan Data Pribadi: Anak Saya Dijanjikan Pulsa Rp3 Juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




