Ikatan Notaris Undip Minta UU Jaminan Fidusia Direvisi

AKURAT.CO, Ikatan Notaris Univeristas Diponegoro meminta agar Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia direvisi, pasalnya undang-undang tersebut sudah tak relevan lagi digunakan untuk saat ini.
Ketua Umum Ikanot Undip, Otty Hari Chandra Ubayani mengatakan, agar perubahan UU nomor 42 tahun 1999 dapat dirubah, peran notaris harus mengemuka dalam draft usulan RUU Perubahan Nomor 42 Tahun 1998 Tentang Jaminan Fidusia.
"UU Fidusia sudah 20 tahun tetapi belum ada perbaikan seiring perkembangan jaman, terlebih di era globalisasi maupun era revolusi industri 4.0.Tentunya harus banyak sekali perubahan-perubahan yang harus dimasukkan di dalam UU Fidusia," ujarnya.
Otty menjelaskan dengan adanya pembahasan RUU ini, semua pihak dipanggil dan didengarkan itu menurut saya sangat baik sekali untuk kemajuan. "Saya juga salut dengan BPHN karena semua masukan-masukan kami didengarkan, apa saja yang menjadi kepentingan kita didengarkan dan semoga saja nanti ditampung menjadi sebuah naskah akademik yang lebih sempurna," ujarnya.
"RUU Fidusia ini harus kita jadikan sebagai sebuah undang-undang agar bisa lebih baik lagi. Terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena mereka (investor,red) membutuhkan kepastian hukum tersebut," jelas Otty.
Menurut Otty, dengan adanya kepastian hukum, dirinya yakin para investor akan berinvestasi di Indonesia. Namun apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, pasti mereka akan takut untuk berinvestasi.
Pada pertemuan tersebut Otty menerangkan timnya memberikan masukan 11 poin yang harus diperbaiki. Pastinya nanti kita akan lebih detail lagi pasal demi pasal kita akan kritisi. "Seperti pasal 1 itu akan membuat adanya multi interpretasi, sehingga nanti kita akan buat masukan juga. Dan juga ada masukan bagaimana tata cara mengeksekusi, pendaftaran dan sebagainya,” paparnya.
"Harapan kita, masukan-masukan yang sudah diberikan kiranya bisa dipertimbangkan untuk selanjutnya dimasukkan sehingga UU yang ada nanti lebih mencerminkan revolusi teknologi 5.0,” pungkas Otty.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





