AKURAT.CO, Ikatan Notaris Univeristas Diponegoro meminta agar Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia direvisi, pasalnya undang-undang tersebut sudah tak relevan lagi digunakan untuk saat ini.
Ketua Umum Ikanot Undip, Otty Hari Chandra Ubayani mengatakan, agar perubahan UU nomor 42 tahun 1999 dapat dirubah, peran notaris harus mengemuka dalam draft usulan RUU Perubahan Nomor 42 Tahun 1998 Tentang Jaminan Fidusia.
"UU Fidusia sudah 20 tahun tetapi belum ada perbaikan seiring perkembangan jaman, terlebih di era globalisasi maupun era revolusi industri 4.0.Tentunya harus banyak sekali perubahan-perubahan yang harus dimasukkan di dalam UU Fidusia," ujarnya.
Otty menjelaskan dengan adanya pembahasan RUU ini, semua pihak dipanggil dan didengarkan itu menurut saya sangat baik sekali untuk kemajuan. "Saya juga salut dengan BPHN karena semua masukan-masukan kami didengarkan, apa saja yang menjadi kepentingan kita didengarkan dan semoga saja nanti ditampung menjadi sebuah naskah akademik yang lebih sempurna," ujarnya.
"RUU Fidusia ini harus kita jadikan sebagai sebuah undang-undang agar bisa lebih baik lagi. Terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena mereka (investor,red) membutuhkan kepastian hukum tersebut," jelas Otty.
Menurut Otty, dengan adanya kepastian hukum, dirinya yakin para investor akan berinvestasi di Indonesia. Namun apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, pasti mereka akan takut untuk berinvestasi.
Pada pertemuan tersebut Otty menerangkan timnya memberikan masukan 11 poin yang harus diperbaiki. Pastinya nanti kita akan lebih detail lagi pasal demi pasal kita akan kritisi. "Seperti pasal 1 itu akan membuat adanya multi interpretasi, sehingga nanti kita akan buat masukan juga. Dan juga ada masukan bagaimana tata cara mengeksekusi, pendaftaran dan sebagainya,” paparnya.
"Harapan kita, masukan-masukan yang sudah diberikan kiranya bisa dipertimbangkan untuk selanjutnya dimasukkan sehingga UU yang ada nanti lebih mencerminkan revolusi teknologi 5.0,” pungkas Otty.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




