Akurat

Menyimak Penjelasan Soal Mahkamah Kalkulator versi Tim Hukum Prabowo-Sandi

| 26 Mei 2019, 11:20 WIB
Menyimak Penjelasan Soal Mahkamah Kalkulator versi Tim Hukum Prabowo-Sandi

AKURAT.CO, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto meminta MK tidak jadi Mahkamah Kalkulator.

Soal istilah Mahkamah Kalkulator terungkap masuk dalam gugatan ke MK. Dalam pokok permohonan, Paslon 02 menyebutkan bahwa kecurangan dalam Pemilu adalah perbuatan yang merusan dan bertentangan dengan prinsip Pemilu yang Jujur dan Adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UU Negara RI.

Karena itu MK diminta untuk mengawal tegaknya kedaulatan rakyat dan tidak terjebak pada selisih penghitungan suara. Seharusnya MK diberikan ruang yang lebih luas untuk tidak hanya menyidangkan soal selisih suara, tetapi ikut menjaga marawah pemilu yang jujur dan adil.

MK juga diminta tidak dikerangkeng untuk hanya memeriksa hasil suara saja. MK harus menilai keseluruhan proses Pemilu. MK dinilai bukan Mahkamah Kalkulator, yang hanya bertugas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara.

MK harus dapat memberikan penilaian atas kejujuran dan keadilan peserta pemilu dalam berkompetisi.

Gugatan Prabowo-Sandi menyebutkan jika MK tidak menjalankan fungsi kalkulator saat mengadili putusan Pemilu Jawa Timur pada 2008 yang memerintahkan pemungutan suara ulang.

Soal Mahkamah Kalkulator, Tim hukum Prabowo-Sandi juga menyinggung pendapat Yusril Ihsa Mahendra yang dinilai setuju. Dan itu diungkap Yusril saat menjadi ahli dalam sengketa yang diajukan Prabowo-Hatta saat itu. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.