Dipicu Rasa Iri, Seorang Pemuda Bunuh Sepupunya

AKURAT.CO, Dipicu iri hati masalah pergaulan, seorang pemuda di Tambun Selatan Bekasi, tega membunuh sepupunya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Tersangka yang merencanankan pembunuhan terhadap korban sempat mengajak pesta miras di underpass Tambun.
Pelaku yang berinisial R-Y-A alias Iki yang bekerja sebagai karyawan swasta, warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (06/07/17) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun setelah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap E-F, pemuda berusia 24 yang juga merupakan sepupunya sendiri.
Kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan pemuda 26 tahun tersebut terungkap, setelah polisi bekerja keras menghimpun bukti-bukti atas keterlibatan tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kematian E-F yang terjadi pada pertengahan Mei lalu.
Menurut keterangan Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Asep Adisaputra, korban sebelumnya sempat pulang kerumah dengan berlumuran darah dan segera dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya nyawa korban tak tertolong.
“Pembunuhan awalnya tersangka dan korban, tersangka yang telah merencanakan pembunuhan terhadap korban kemudian menghadang korban di tempat sepi dan melukai korban dengan menggunakan sebilah celurit, korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya tewas,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku gelap mata melakukan pembunuhan berencana terhadap sepupunya sendiri. Kekesalan tersangka terhadap korban dipicu rasa iri dan dengki, tersangka yang menilai korban telah berlaku sombong lantaran mudah bergaul dan memiliki banyak teman.
Puncak rasa iri yang dipendam dalam diri tersangka berbuah perencanaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka yang telah menyiapkan sebilah clurit kemudian membacok korban di jalanan sepi pada minggu malam tanggal 14 Mei lalu, saat korban hendak kembali ke rumahnya seorang diri usai berpesta miras.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit, satu unit motor, baju korban dan satu unit sepeda motor.
atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati lantaran melanggar pasal 340, subsider 338 tentang pembunuhan berencana.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





