Akurat Logo

Palguna Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Patrialis

Khaerul S | 13 Februari 2017, 23:30 WIB
Palguna Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Patrialis

AKURAT.CO- Jakarta,Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna diperiksa penyidik KPK selama 11 jam sebagai saksi kasus suap Patrialis Akbar.

Ia mengatakan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik KPK 18 pertanyaan.

"Tadi penyidik KPK menanyakan kepada saya yang substansif kira-kira 18 pertanyaan," kata Palguna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Lebih lanjut ia jelaskan, 14 dari 18 pertanyaan penyidik KPK, merupakan pertanyaan yang terkait dengan statusnya sebagai anggota panel.

Ia diminta menerangkan proses putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"4 yang terakhir baru pertanyaan mengenai ya kapan saya mengenal Bapak Patrialis, kemudian apakah saya kenal dengan Pak Basuki, Pak Kamaludin sama Ng Fenny," tambahnya.

Palguna menyatakan mengenal nama tersangka yang menyuap Patrialis dalam kasus ini, Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny dari media. Ia juga ditanya apakah Patrialis pernah mempengaruhi putusan tersebut.

"Saya katakan tidak pernah," kata Palguna.

Palguna berterima kasih kepada penyidik KPK karena telah memeriksanya sebagai saksi. Dia juga berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.

"Karena saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membantu penyidik serta pengadilan, untuk menemukan kebenaran materil atas kasus ini," ucapnya.

Selain Palguna, KPK juga memerika seorang Hakim Konstitusi yang lain, Manahan Sitompul. 

Manahan menyatakan juga ditanyai soal draf putusan perkara tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tidak ada yang janggal dengan putusan itu.

"Ya itu mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," terang Manahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Senin (13/2).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A