Palguna Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Patrialis

AKURAT.CO- Jakarta,Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna diperiksa penyidik KPK selama 11 jam sebagai saksi kasus suap Patrialis Akbar.
Ia mengatakan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik KPK 18 pertanyaan.
"Tadi penyidik KPK menanyakan kepada saya yang substansif kira-kira 18 pertanyaan," kata Palguna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Lebih lanjut ia jelaskan, 14 dari 18 pertanyaan penyidik KPK, merupakan pertanyaan yang terkait dengan statusnya sebagai anggota panel.
Ia diminta menerangkan proses putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"4 yang terakhir baru pertanyaan mengenai ya kapan saya mengenal Bapak Patrialis, kemudian apakah saya kenal dengan Pak Basuki, Pak Kamaludin sama Ng Fenny," tambahnya.
Palguna menyatakan mengenal nama tersangka yang menyuap Patrialis dalam kasus ini, Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny dari media. Ia juga ditanya apakah Patrialis pernah mempengaruhi putusan tersebut.
"Saya katakan tidak pernah," kata Palguna.
Palguna berterima kasih kepada penyidik KPK karena telah memeriksanya sebagai saksi. Dia juga berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.
"Karena saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membantu penyidik serta pengadilan, untuk menemukan kebenaran materil atas kasus ini," ucapnya.
Selain Palguna, KPK juga memerika seorang Hakim Konstitusi yang lain, Manahan Sitompul.
Manahan menyatakan juga ditanyai soal draf putusan perkara tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tidak ada yang janggal dengan putusan itu.
"Ya itu mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," terang Manahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Senin (13/2).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia




