Hukum dan Batasan Mengurus Anggota Keluarga ODGJ Menurut Islam

AKURAT.CO Ketika salah seorang anggota keluarga mengalami gangguan jiwa, kehidupan keluarga sering kali berubah. Aktivitas sehari-hari menjadi lebih kompleks, kebutuhan perawatan bertambah, dan keluarga dituntut memiliki kesabaran yang lebih besar.
Dalam situasi seperti ini, Islam tidak mengajarkan keluarga untuk menjauhkan atau mempermalukan anggota keluarganya. Sebaliknya, merawat orang yang sedang berada dalam kondisi lemah merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan dan bentuk kasih sayang.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra: 70).
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kondisi kesehatan seseorang tidak menghapus martabatnya. Karena itu, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tetap harus diperlakukan dengan hormat, tidak dihina, tidak dijadikan bahan lelucon, dan tidak dipermalukan di hadapan orang lain.
Dalam keluarga, mengurus anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Apalagi jika orang tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Memberikan makanan, tempat tinggal yang aman, pendampingan, pengobatan, serta perlindungan dari berbagai bahaya merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan.
Baca Juga: Keutamaan Wafat dalam Perjalanan Menolong Anak Menurut Islam
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah syariat yang sangat penting:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah, Malik, dan Ahmad).
Kaidah ini memiliki dua arah. Keluarga tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Namun, keluarga juga tidak dibebani untuk membiarkan dirinya atau anggota keluarga lainnya berada dalam kondisi berbahaya.
Di sinilah batas penting dalam perawatan perlu dipahami. Kasih sayang bukan berarti membiarkan semua perilaku tanpa batas. Jika seseorang sedang mengalami kondisi yang berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, keluarga dapat mengambil langkah perlindungan yang diperlukan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, manusiawi, dan sebisa mungkin melibatkan tenaga profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 630 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 7Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




