Akurat Logo

Bolehkah Masjid Menjadi Dapur MBG? Ini Jawaban Islam

Lufaefi | 8 September 2026, 07:30 WIB
Bolehkah Masjid Menjadi Dapur MBG? Ini Jawaban Islam
Makan Bergizi Gratis - Ilustrasi

AKURAT.CO Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat berbagai fasilitas publik ikut dilibatkan untuk mendukung penyediaan makanan bagi masyarakat. Salah satu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyiapkan makanan MBG.

Pertanyaan tersebut tidak sederhana. Masjid memiliki kedudukan khusus dalam Islam. Ia bukan sekadar bangunan yang digunakan untuk salat, tetapi juga tempat umat mendekatkan diri kepada Allah dan menjalankan berbagai aktivitas kemasyarakatan.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nur ayat 36:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

“Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.”

Ayat ini menunjukkan kemuliaan tempat yang digunakan untuk mengingat Allah. Karena itu, penggunaan masjid harus mempertimbangkan kesucian, kehormatan, ketertiban, dan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.

Dalam hadis, Rasulullah SAW juga menjelaskan fungsi masjid sebagai tempat yang memiliki tata aturan tersendiri. Ketika ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, Nabi mengingatkan agar masjid tidak dijadikan untuk aktivitas semacam itu.

Baca Juga: 3 Minggu Bolak-balik RS, Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Kini Diduga Alami Gangguan Ingatan

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak dibangun untuk keperluan seperti itu.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas yang bermanfaat secara umum otomatis tepat dilakukan di dalam ruang masjid.

Lalu bagaimana dengan dapur MBG?

Jawabannya bergantung pada bagian masjid yang digunakan. Jika yang dimaksud adalah ruang utama masjid yang menjadi tempat salat atau bagian yang secara hukum dan fungsi ditetapkan sebagai area masjid, menjadikannya dapur produksi makanan perlu dihindari. Aktivitas memasak dapat menimbulkan asap, bau, kotoran, lalu lintas orang, serta risiko mengganggu jamaah dan kebersihan masjid.

Namun, apabila yang digunakan adalah bangunan atau ruangan pendukung yang memang bukan bagian dari area masjid, persoalannya dapat berbeda. Misalnya, terdapat gedung serbaguna, ruang sosial, atau bangunan terpisah yang berada dalam kompleks masjid dan sejak awal tidak ditetapkan sebagai ruang masjid.

Dalam kaidah fikih, kemaslahatan menjadi salah satu pertimbangan penting. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” (QS Al-Ma'idah: 2).

Penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak dan masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan sosial yang memiliki nilai kemaslahatan. Karena itu, semangat membantu program tersebut tidak bertentangan dengan nilai Islam.

Yang perlu dijaga adalah batas antara fungsi masjid dan fungsi sosialnya. Dapur MBG sebaiknya ditempatkan pada ruang yang memang diperuntukkan untuk kegiatan umum, bukan mengubah ruang utama masjid menjadi dapur.

Kebersihan juga menjadi pertimbangan penting. Rasulullah SAW sangat menekankan kebersihan dan kesucian masjid. Karena itu, penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan penyediaan makanan harus memastikan tidak ada najis, kotoran, bau menyengat, limbah, atau aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Baca Juga: BGN Sesuaikan Operasional MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pada akhirnya, Islam tidak melarang umatnya melakukan kegiatan sosial. Justru membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat merupakan bagian dari kepedulian sosial yang dianjurkan agama. Namun, kemaslahatan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati kedudukan masjid.

Jadi, masjid dapat berkontribusi mendukung MBG, tetapi tidak berarti ruang utama masjid dapat begitu saja dialihfungsikan menjadi dapur. Jika terdapat ruang pendukung yang bukan bagian dari masjid dan memenuhi ketentuan kebersihan serta tata kelola, pemanfaatannya untuk kegiatan sosial seperti penyediaan makanan dapat dipertimbangkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi