Terungkap di Sidang, Asosiasi Travel Pernah Lobi Kuota Haji Khusus Jadi 50 Persen

AKURAT.CO Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkap adanya lobi dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), Jaja menyebut perwakilan asosiasi travel pernah mendesak agar porsi kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen.
Keterangan tersebut disampaikan Jaja saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Jaja, pertemuan berlangsung pada Oktober 2023 di Aula 1 Kementerian Agama. Sejumlah perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Patuna Mekar Jaya, Kesthuri, dan Forum SATHU.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, 24 Anggota Pansus Haji DPR Disebut Minta 3.000 Riyal
“Rapat itu betul, Pak, diadakan di Aula 1 Kementerian Agama. Waktu itu, di bulan itu kalau enggak salah ada rapat. Terus, pada saat saya keluar di depan lift, itu saya mendengar itu, Pak,” kata Jaja di hadapan majelis hakim.
Selain soal lobi kuota, jaksa juga menggali keterangan Jaja mengenai keberangkatan jemaah haji khusus kategori T-0, yakni jemaah yang dapat diberangkatkan tanpa mengikuti antrean normal.
Jaja mengaku sempat enggan menandatangani dokumen disposisi keberangkatan jemaah T-0 karena menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan.
“Betul, awalnya, Pak (tidak mau menandatangani disposisi). Karena saya menganggap, Pak, waktu masih ada Pasal 8 itu, tetapi setelah saya membaca Pasal 9 bahwa kuota haji tambahan dengan ketetapan menteri,” ujar Jaja.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji nasional dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sementara Pasal 9 mengatur bahwa kuota haji tambahan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








