PBNU Finalisasi SK Peserta Muktamar ke-35 NU, Verifikasi 594 Kepengurusan Masih Berlangsung

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Agustus 2026. Salah satu agenda yang kini memasuki tahap akhir ialah finalisasi surat keputusan (SK) kepengurusan peserta Muktamar sekaligus penyusunan peta jalan (road map) Nahdlatul Ulama untuk 25 tahun mendatang.
Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni mengatakan, penyusunan Daftar Peserta Sementara (DPS) Muktamar berbasis SK kepengurusan telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, sebanyak 594 kepengurusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) masih menjalani proses verifikasi.
"Total peserta yang masuk dalam daftar, baik cabang, wilayah, maupun PCI (Pengurus Cabang Istimewa), sekitar 594, kalau tidak salah. Itu semua harus diverifikasi ulang," kata Amin Said Husni kepada media usai Rapat Harian Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Ponpes Kempek Cirebon Berpeluang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Menurutnya, persoalan administrasi surat keputusan kepengurusan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian pada dasarnya telah selesai. Kini, PBNU hanya menyelesaikan beberapa kepengurusan yang masa berlaku SK-nya telah berakhir atau masih dalam proses pembaruan.
"Tinggal cabang-cabang yang masa berlakunya telah habis dan belum melaksanakan konferensi sehingga dibentuk karateker, atau cabang yang masih dalam proses perpanjangan, maupun cabang yang akan melaksanakan konferensi dalam sisa waktu ini," ujarnya.
Amin menjelaskan, masih terdapat sejumlah PCNU yang dijadwalkan menggelar konferensi dalam beberapa hari ke depan sebelum pelaksanaan Muktamar. Apabila konferensi tersebut selesai dan SK kepengurusan diterbitkan sebelum Muktamar dimulai, maka kepengurusan tersebut tetap berhak menjadi peserta.
"Apabila konferensi telah selesai dilaksanakan dan SK-nya sudah terbit sebelum Muktamar, tentu cabang tersebut dapat menjadi peserta," katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses akan tetap mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan konferensi tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan jadwal Muktamar.
"Karena itu, ada batas waktu pelaksanaan konferensi. Jangan sampai pelaksanaannya terlalu mepet sehingga pada akhirnya tidak dapat mengikuti Muktamar," ujarnya.
Selain membahas kepesertaan, Rapat Harian Tanfidziyah PBNU juga membahas percepatan finalisasi materi Muktamar, terutama penyusunan road map Nahdlatul Ulama untuk 25 tahun ke depan sebagai arah strategis organisasi.
"Juga materi mengenai masail diniyah, baik waqi'iyah, maudhu'iyah, maupun qanuniyah. Hal itu agar segera difinalisasi, kemudian disempurnakan, dan ditetapkan sebagai materi Muktamar," kata Amin.
Ia menjelaskan, materi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang diselenggarakan di Ploso, Jawa Timur. Namun, forum tersebut belum merumuskan materi dalam bentuk pasal-pasal yang siap dibahas pada Muktamar.
"Namun, pada Munas dan Konbes kemarin belum sampai pada rumusan pasal-pasalnya," ujarnya.
Baca Juga: 32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Karena itu, hasil rekomendasi Munas-Konbes kini difinalisasi melalui Rapat Harian Tanfidziyah dan dibahas lebih lanjut oleh Steering Committee (SC) Panitia Muktamar agar siap diajukan dalam sidang-sidang Muktamar.
"Rapat itu memfinalisasi rumusan yang direkomendasikan oleh Konbes dalam bentuk redaksional yang sudah siap dibawa ke Muktamar," terangnya.
Muktamar ke-35 NU menjadi forum tertinggi organisasi yang tidak hanya memilih kepengurusan baru, tetapi juga menetapkan arah kebijakan strategis NU untuk jangka panjang, termasuk roadmap organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan keumatan, kebangsaan, dan global selama 25 tahun mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








