Akurat Logo

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sedang Nonton Bola

Lufaefi | 1 Juli 2026, 06:52 WIB
Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sedang Nonton Bola
Ilustrasi Meninggalkan Shalat Karena Nonton Bola (freepik)

AKURAT.CO Sepak bola sering disebut lebih dari sekadar permainan. Ada emosi, loyalitas, dan antusiasme yang membuat jutaan orang rela menunggu pertandingan hingga larut malam.

Namun di tengah euforia itu, muncul satu pertanyaan yang cukup serius: bagaimana hukum meninggalkan shalat karena sedang menonton bola?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda bahkan melewatkan waktu salat demi menyelesaikan satu babak pertandingan.

Ada yang berkata, “Nanti setelah pertandingan selesai,” tetapi pada akhirnya waktu salat habis. Ada pula yang sengaja tidak berdiri untuk salat karena khawatir kehilangan momen penting.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak lagi berkaitan dengan hukum menonton bola, tetapi sudah masuk pada hukum meninggalkan kewajiban yang paling utama setelah syahadat, yaitu salat.

Al-Qur’an menempatkan salat pada posisi yang sangat tinggi. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”
(QS. An-Nisa’: 103)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa salat bukan hanya wajib, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang harus dijaga. Karena itu, menunda salat tanpa uzur syar’i hingga keluar waktunya termasuk perbuatan yang sangat serius.

Baca Juga: Hukum Begadang untuk Nonton Bola menurut Pandangan Islam: Boleh atau Justru Makruh?

Allah juga memberikan peringatan:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang salat, yaitu mereka yang lalai terhadap salatnya.”
(QS. Al-Ma’un: 4–5)

Para mufasir menjelaskan bahwa salah satu bentuk kelalaian adalah mengakhirkan salat sampai keluar waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hadis Nabi SAW, ancaman terhadap meninggalkan salat dijelaskan dengan sangat tegas.

Rasulullah SAW bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Pembeda antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.”
(HR. Muslim)

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang memandang meninggalkan salat dengan sengaja sebagai dosa yang sangat besar.

Bahkan dalam hadis lain disebutkan:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya maka ia telah kufur.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya tidak keluar dari Islam, tetapi melakukan dosa besar yang sangat berat.

Sedangkan sebagian ulama Hanbali memandang bahwa meninggalkan salat dengan sengaja dapat menyebabkan kekufuran akbar.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

تَرْكُ الصَّلَاةِ مِنْ أَعْظَمِ الْكَبَائِرِ

“Meninggalkan salat termasuk dosa besar yang paling besar.”

Lalu bagaimana jika penyebabnya adalah menonton bola?

Secara fikih, alasannya tidak mengubah hukum. Menonton bola adalah aktivitas mubah, sedangkan salat adalah kewajiban. Kaidah fikih menyatakan:

لَا يُتْرَكُ الْوَاجِبُ لِأَجْلِ الْمُبَاحِ

“Kewajiban tidak ditinggalkan demi sesuatu yang hukumnya boleh.”

Artinya, tidak ada alasan syar’i untuk melewatkan salat hanya karena sedang menikmati pertandingan.

Kalau azan berkumandang saat pertandingan berlangsung, seseorang tetap dapat mengambil jeda beberapa menit untuk melaksanakan salat.

Pertandingan bisa ditonton kembali, skor bisa dilihat ulang, cuplikan tersedia di berbagai platform. Tetapi waktu salat yang telah habis tidak bisa dikembalikan.

Dalam Surah Maryam Allah menggambarkan generasi yang mengalami kemunduran spiritual:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ

“Kemudian datanglah generasi setelah mereka yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu.”
(QS. Maryam: 59)

Ayat ini menunjukkan hubungan yang menarik: ketika manusia mulai menempatkan kesenangan di atas ibadah, maka yang pertama kali sering dikorbankan adalah salat.

Baca Juga: Apa Pengaruh Islam terhadap Ilmu Kedokteran

Karena itu, hukum meninggalkan salat karena sedang nonton bola adalah haram dan termasuk dosa besar. Jika sampai sengaja membiarkan waktu salat habis tanpa uzur, maka ia wajib segera bertaubat dan mengqadha salat yang ditinggalkan menurut pendapat mayoritas ulama.

Sepak bola adalah hiburan. Salat adalah fondasi. Ketika keduanya bertemu pada waktu yang sama, Islam sudah menentukan mana yang harus didahulukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi