Hukum Begadang untuk Nonton Bola menurut Pandangan Islam: Boleh atau Justru Makruh?

AKURAT.CO Sepak bola telah menjadi bagian dari budaya populer masyarakat modern. Tidak sedikit orang rela menggeser jam tidur demi menyaksikan pertandingan tim favorit, terutama ketika kompetisi berlangsung dini hari karena perbedaan zona waktu.
Mulai dari liga Eropa, turnamen internasional, hingga laga-laga besar yang hanya berlangsung beberapa jam tetapi dinantikan berhari-hari.
Di tengah fenomena itu, muncul pertanyaan yang sering diajukan: bagaimana hukum begadang untuk menonton bola menurut Islam?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana halal atau haram. Dalam Islam, suatu aktivitas tidak hanya dilihat dari bentuknya, tetapi juga tujuan, dampak, dan konsekuensi yang ditimbulkan.
Secara umum, menonton pertandingan sepak bola termasuk aktivitas mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang secara khusus melarang seseorang menyaksikan olahraga. Bahkan dalam sejarah Islam, aktivitas hiburan dan rekreasi dikenal selama tetap berada dalam batas yang dibenarkan syariat.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang melampaui batas, terutama jika harus begadang.
Al-Qur’an menggambarkan bahwa malam pada dasarnya diciptakan sebagai waktu untuk beristirahat. Allah SWT berfirman:
وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا
“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan Kami jadikan malam sebagai pakaian (penutup).”
(QS. An-Naba’: 9–10)
Ayat ini menunjukkan adanya fungsi biologis dan spiritual dari malam. Tidur bukan sekadar kebutuhan fisik, tetapi bagian dari keteraturan hidup yang Allah tetapkan bagi manusia.
Karena itu, kebiasaan begadang dalam Islam tidak dipandang sebagai sesuatu yang ideal jika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas.
Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Barzah Al-Aslami r.a. disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah SAW tidak menyukai tidur sebelum salat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “berbincang setelah Isya” adalah aktivitas yang membuat seseorang terlambat tidur tanpa kebutuhan yang bernilai.
Tetapi para ulama juga memberikan penjelasan penting: larangan tersebut bukan mutlak.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:
وَالسَّمَرُ بَعْدَ الْعِشَاءِ مَنْهِيٌّ عَنْهُ إِلَّا لِمَصْلَحَةٍ
“Begadang setelah Isya dimakruhkan kecuali karena adanya kemaslahatan.”
Artinya, hukum begadang bisa berubah tergantung tujuannya.
Baca Juga: Apa Pengaruh Islam terhadap Ilmu Kedokteran
Begadang karena belajar, bekerja, menjaga keamanan, berdiskusi ilmu, menemani keluarga yang membutuhkan, atau aktivitas lain yang memiliki manfaat dapat diperbolehkan.
Lalu bagaimana dengan menonton bola?
Sebagian ulama kontemporer memasukkannya dalam kategori hiburan yang hukum asalnya boleh selama memenuhi kaidah umum:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Namun kebolehan itu memiliki syarat.
Pertama, tidak menyebabkan meninggalkan salat. Ini menjadi batas yang sangat penting. Tidak sedikit orang yang begadang menonton pertandingan hingga akhirnya tertidur dan melewatkan salat Subuh. Jika begadang menjadi sebab meninggalkan kewajiban, maka aktivitas tersebut berubah menjadi tercela.
Allah SWT berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang salat, yaitu mereka yang lalai terhadap salatnya.”
(QS. Al-Ma’un: 4–5)
Kedua, tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh.
Dalam hadis disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Jika seseorang rutin begadang hingga kesehatan terganggu, produktivitas menurun, emosi tidak stabil, atau pekerjaan terbengkalai, maka secara syariat ada unsur yang perlu dievaluasi.
Ketiga, tidak berubah menjadi sikap berlebihan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
(QS. Al-An’am: 141)
Menonton satu pertandingan sesekali tentu berbeda dengan pola hidup yang seluruh ritmenya mengikuti jadwal kompetisi.
Islam bukan agama yang menolak hiburan. Tetapi Islam juga mengajarkan proporsi. Menikmati pertandingan, mendukung klub favorit, atau merasakan atmosfer olahraga adalah hal yang manusiawi.
Yang menjadi persoalan bukan sepak bolanya, melainkan ketika hiburan mengambil porsi yang semestinya ditempati oleh ibadah, kesehatan, dan tanggung jawab.
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Ilmu Kalam dalam Islam
Karena itu, hukum begadang untuk nonton bola menurut Islam dapat disimpulkan: boleh jika tidak melalaikan salat, tidak merusak kesehatan, dan tidak mengganggu kewajiban; tetapi menjadi makruh bahkan dapat berdosa apabila berujung pada meninggalkan kewajiban atau menimbulkan mudarat.
Sepak bola boleh dinikmati, tetapi jangan sampai skor pertandingan lebih dihafal daripada waktu salat, dan jangan sampai euforia kemenangan membuat seseorang kalah dalam menjaga amanah hidupnya sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





