Akurat Logo

KH Afifuddin Muhajir Dorong Evaluasi Mekanisme Pemilihan Pengurus NU, Usulkan Penguatan Model AHWA

Lufaefi | 27 Juni 2026, 12:00 WIB
KH Afifuddin Muhajir Dorong Evaluasi Mekanisme Pemilihan Pengurus NU, Usulkan Penguatan Model AHWA
Warga Nahdliyyin (NU Online)

AKURAT.CO Wacana pembenahan mekanisme pemilihan kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) kembali mengemuka menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tahun 2026.

Salah satu gagasan yang kembali mendapat perhatian adalah penguatan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai model pemilihan kepemimpinan organisasi.

Gagasan tersebut disampaikan oleh KH Afifuddin Muhajir sebagaimana dituturkan oleh penulis dan akademisi Marzuki Wahid dalam sebuah catatan hasil pertemuan di kediaman Kiai Afifuddin di Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyyah Sukorejo pada awal Juni 2026.

Baca Juga: 137 Santri Lolos Seleksi Berkas Beasiswa PBNU–Al-Azhar Mesir 2026, Bersiap Hadapi Tahap Wawancara

Dalam pertemuan tersebut, Kiai Afifuddin disebut menyampaikan kegelisahannya terhadap dinamika pemilihan kepengurusan NU yang dinilai mulai menghadapi tantangan etik dan tata kelola organisasi.

Menurut penuturan Marzuki, Kiai Afifuddin menyoroti praktik-praktik yang dalam sejumlah forum sering dipersepsikan sebagai bentuk politik transaksional, baik yang muncul secara terbuka maupun melalui pendekatan-pendekatan informal dalam proses kontestasi organisasi.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kiai Afifuddin mengusulkan agar NU mulai mempertimbangkan penguatan kembali model AHWA dalam proses pemilihan pengurus, baik untuk posisi Rais Aam maupun Ketua Umum.

Dalam konsep tersebut, pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh peserta muktamar, melainkan melalui forum ulama atau tokoh yang diberi mandat berdasarkan otoritas keilmuan dan legitimasi moral.

Menurut penjelasan yang dikutip dalam tulisan itu, mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat tradisi musyawarah serta mengurangi potensi praktik yang dianggap menyimpang dari etika organisasi.

“Hasil pemilihan bisa saja salah, tetapi proses pemilihan wajib benar dan tidak boleh melanggar syari’at Islam,” demikian kutipan yang dinisbatkan kepada Kiai Afifuddin.

Dalam gagasan yang disampaikan, proses pemilihan dimulai dengan penetapan Rais Aam melalui musyawarah AHWA. Setelah itu, forum melanjutkan penentuan Ketua Umum Tanfidziyah dengan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam terpilih.

Kiai Afifuddin juga disebut mengusulkan agar unsur AHWA berasal dari kalangan pesantren yang memiliki hubungan historis dengan pendirian dan pengembangan NU, serta memiliki legitimasi keilmuan dan sosial di tengah warga Nahdliyin.

Selain menentukan kepemimpinan, AHWA dalam gagasan tersebut juga diproyeksikan berfungsi sebagai instrumen moral untuk mengawal perjalanan organisasi.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU 2026, Nama Nasaruddin Umar Menguat, Muncul Bocoran Formasi PBNU Baru

Wacana ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap arah regenerasi kepemimpinan NU menjelang Muktamar ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Agustus 2026.

Sejumlah kalangan memandang gagasan tersebut sebagai bagian dari diskusi internal organisasi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme resmi NU, termasuk forum musyawarah dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Muktamar mendatang diproyeksikan menjadi momentum penting dalam menentukan desain kepemimpinan dan tata kelola NU pada awal abad kedua perjalanan organisasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi