Akurat Logo

Mengapa LGBT Dilarang oleh Islam? Ini Sejumlah Alasannya

Lufaefi | 12 Juni 2026, 07:30 WIB
Mengapa LGBT Dilarang oleh Islam? Ini Sejumlah Alasannya
Islam melarang LGBT (Instagram walaca.lgbt)

AKURAT.CO Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terus menjadi perbincangan di berbagai belahan dunia. Sebagian negara memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan nilai-nilai agama dan budaya yang menolaknya. Dalam Islam, praktik hubungan seksual sesama jenis secara tegas dilarang dan dipandang sebagai perbuatan yang menyimpang dari fitrah manusia.

Larangan tersebut tidak hanya didasarkan pada tradisi keagamaan, tetapi juga memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama sepanjang sejarah Islam.

Kisah Kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an

Salah satu dalil paling terkenal mengenai larangan hubungan sesama jenis terdapat dalam kisah Nabi Luth AS. Kaum Nabi Luth dikenal sebagai kelompok masyarakat yang melakukan hubungan seksual sesama jenis secara terang-terangan.

Allah SWT berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Artinya:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'" (QS. Al-A'raf: 80).

Baca Juga: Mengapa Makkah dan Madinah Tertutup bagi Non-Muslim? Ini Penjelasan Syariat Islam

Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual yang dilakukan kaum Nabi Luth dipandang sebagai perbuatan fahisyah, yaitu perbuatan keji yang bertentangan dengan ajaran Allah SWT.

Pada ayat berikutnya Allah berfirman:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Artinya:

"Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81).

Menurut para mufasir, ayat ini menjadi dasar utama bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Bertentangan dengan Fitrah Penciptaan

Islam memandang bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Hubungan tersebut menjadi fondasi pembentukan keluarga dan keberlangsungan keturunan manusia.

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya:

"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Adz-Dzariyat: 49).

Dalam perspektif Islam, hubungan laki-laki dengan perempuan merupakan bagian dari fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Karena itu, hubungan seksual sesama jenis dipandang menyimpang dari pola penciptaan tersebut.

Islam Menjaga Tujuan Pernikahan

Pernikahan dalam Islam tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga membangun keluarga yang sakinah, melahirkan keturunan, dan menjaga keberlangsungan generasi manusia.

Allah SWT berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً

Artinya:

"Allah menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu." (QS. An-Nahl: 72).

Karena itu, syariat Islam menempatkan pernikahan laki-laki dan perempuan sebagai institusi yang harus dijaga keberadaannya.

Peringatan dalam Hadis Nabi

Selain Al-Qur'an, larangan homoseksualitas juga ditemukan dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya:

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukumlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan beratnya dosa perbuatan homoseksual dalam Islam. Adapun penerapan hukum pidana dalam Islam merupakan kewenangan negara dan tidak boleh dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat secara sepihak.

Islam Membedakan antara Kecenderungan dan Perbuatan

Para ulama juga menjelaskan bahwa Islam membedakan antara kecenderungan yang muncul dalam diri seseorang dengan tindakan yang dilakukan. Seseorang tidak dihukumi berdosa karena perasaan atau dorongan yang belum diwujudkan dalam tindakan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama belum dilakukan atau diucapkan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap Muslim berjuang mengendalikan hawa nafsu yang bertentangan dengan syariat, sebagaimana kewajiban mengendalikan berbagai bentuk godaan lainnya.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1448 H? Apakah Jadi Hari Cuti Bersama?

Mengedepankan Dakwah dan Kasih Sayang

Meski Islam melarang praktik LGBT, ajaran Islam tetap mengedepankan pendekatan dakwah yang santun dan penuh kasih sayang. Setiap manusia memiliki peluang untuk bertobat dan memperbaiki diri.

Allah SWT berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ

Artinya:

"Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah." (QS. Az-Zumar: 53).

Ayat ini menunjukkan bahwa pintu ampunan Allah SWT selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali kepada jalan yang diridhai-Nya.

Dengan demikian, larangan LGBT dalam Islam berakar pada dalil Al-Qur'an, hadis Nabi, serta konsep fitrah manusia yang menjadi salah satu prinsip utama syariat.

Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan sebagai jalan yang sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, sekaligus menjaga keturunan, keluarga, dan tatanan sosial yang sehat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi