Akurat Logo

KBIH Penipu Jamaah Haji Rp1,4 Miliar Bakal Dicabut Izin dan Diproses Pidana

Lufaefi | 10 Juni 2026, 06:16 WIB
KBIH Penipu Jamaah Haji Rp1,4 Miliar Bakal Dicabut Izin dan Diproses Pidana
Ilustrasi KBIHU tipu jemaah haji dalam badal dan dam haji fiktif (ANTARA)

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga melakukan penipuan layanan badal haji dan pembayaran dam terhadap ratusan jamaah dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul terungkapnya dugaan praktik penipuan yang merugikan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/6/2026), Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang menjadikan jamaah haji sebagai objek keuntungan pribadi.

“Jadi kami pastikan oknum KBIH yang terlibat di sini, akan kami tertibkan, secara administrasi pasti akan kami cabut izinnya. Secara pidana pasti akan dipidanakan,” tegas Dahnil.

Baca Juga: Menhaj Minta Calon Jamaah Haji 2027 Jaga Kebugaran: Tahun Ini Kami Kewalahan Hadapi Masalah Kesehatan

Menurut Dahnil, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan para jamaah yang merasa dirugikan. Tim Perlindungan Jamaah Kementerian Haji dan Umrah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski belum mengungkap jumlah pelaku secara rinci, Dahnil memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam keterangannya, Dahnil menjelaskan bahwa terdapat dua modus utama yang digunakan dalam praktik penipuan tersebut. Pertama, menawarkan layanan badal haji yang ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana dijanjikan. Kedua, menghimpun pembayaran dam dari jamaah tanpa kejelasan pelaksanaan maupun bukti transaksi yang sah.

“Itu cukup banyak jumlah jemaahnya, dan itu berangkat dari pengaduan jemaah yang mengadukan ke kami itu tidak mendapat tanda terima,” ujarnya.

Dahnil menyebut praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan kerja sama antara oknum KBIH dan sejumlah mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan masih adanya jaringan yang memanfaatkan minimnya informasi jamaah untuk meraup keuntungan secara tidak sah.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelompok-kelompok tertentu yang menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai lahan bisnis ilegal. Mereka memanfaatkan kepercayaan jamaah dengan menawarkan berbagai layanan keagamaan yang sebenarnya tidak memiliki dasar maupun jaminan pelaksanaan yang jelas.

“Masih banyak kartel-kartel haji yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah. Mereka bekerja secara sistematik,” kata Dahnil.

Lebih lanjut, Wamenhaj mengaku prihatin karena sebagian pelaku justru berasal dari kalangan yang memiliki pemahaman agama dan fikih yang cukup baik. Menurutnya, pengetahuan agama seharusnya menjadi landasan untuk melayani jamaah dengan amanah, bukan sebaliknya dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.

“Jangan menjadikan jemaah komoditas. Jangan salah loh ini para pelakunya paham agama, paham fikih, kok kemudian tega melakukan hal-hal seperti ini. Makanya di era ini kami ingin setop,” tegasnya.

Baca Juga: Timwas Haji DPR Soroti Manajemen Hotel dan Transportasi di Madinah untuk Jemaah Gelombang Dua

Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pembimbing haji dan umrah guna mencegah terulangnya kasus serupa. Selain penindakan hukum, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan perizinan KBIH.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pembimbing haji serta memastikan setiap transaksi layanan keagamaan dilakukan secara resmi dan disertai bukti administrasi yang jelas.

Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi jamaah haji Indonesia dari berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pelayanan ibadah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi