DPR Bongkar Problem Haji 2026: Hotel Overkapasitas, Haji Ilegal hingga Wacana Perubahan Kuota

AKURAT.CO Pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mulai mencuat, mulai dari pemeriksaan kesehatan jemaah, overkapasitas hotel di Madinah, hingga maraknya praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengungkap berbagai catatan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini setelah menerima laporan dari sejumlah embarkasi dan jemaah.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Kang Maman itu menilai persoalan kesehatan jemaah harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, proses skrining kesehatan perlu diperketat sejak di daerah asal sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, DPR Minta Fasilitas Medis Diperkuat
“Jangan sampai ada jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci, tetapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia meminta pemerintah memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih maksimal agar tidak menimbulkan persoalan baru selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Selain masalah kesehatan, DPR juga menyoroti laporan terkait overkapasitas hotel jemaah di Madinah. Kang Maman mengaku menerima aduan mengenai kamar hotel yang diisi melebihi kapasitas seharusnya.
Menurutnya, DPR langsung berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Madinah dan pihak syarikah untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Persoalan lain yang dinilai semakin mengkhawatirkan ialah praktik haji ilegal yang terus berulang setiap musim haji. Tingginya minat masyarakat untuk berhaji disebut tidak sebanding dengan kuota yang tersedia, sehingga dimanfaatkan oknum tertentu menawarkan jalur nonresmi menggunakan visa selain visa haji.
Kang Maman menegaskan Pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan masuk selama musim haji dan hanya mengizinkan jemaah menggunakan visa haji resmi.
“Sekarang aturannya sangat ketat. Tidak boleh berangkat pada musim haji kecuali menggunakan visa haji,” katanya.
Ia juga mencontohkan adanya puluhan calon jemaah yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa ziarah dan visa ummal. Para korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI bersama otoritas Arab Saudi tengah membahas perubahan sistem pembagian kuota haji Indonesia.
Jika sebelumnya kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk, ke depan sistem tersebut direncanakan berbasis jumlah pendaftar haji di setiap daerah.
Menurut Kang Maman, perubahan sistem itu berpotensi memengaruhi kuota sejumlah daerah pada tahap awal penyesuaian.
Selain itu, DPR juga mendorong pembaruan data jumlah penduduk Indonesia yang digunakan sebagai dasar penentuan kuota haji internasional. Saat ini data yang dipakai disebut masih sekitar 221 juta jiwa, padahal jumlah penduduk Indonesia telah mencapai sekitar 280 juta jiwa.
“Kalau datanya diperbarui, kuota haji Indonesia bisa bertambah,” ungkapnya.
Baca Juga: Menhaj Lepas Musrif Diny ke Tanah Suci, Siap Jadi Penjaga Kualitas Ibadah Jemaah Haji Indonesia
Tak hanya itu, Kang Maman turut mengusulkan diplomasi tambahan kuota dari negara lain yang tidak menggunakan jatah hajinya secara penuh.
Dalam evaluasi tersebut, ia juga menyinggung kebijakan pemerataan masa tunggu haji nasional menjadi maksimal 26 tahun di seluruh daerah Indonesia. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antrean antarwilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.
DPR menilai berbagai persoalan tersebut menjadi catatan penting untuk pembenahan sistem penyelenggaraan haji ke depan, mulai dari perlindungan jemaah, pengawasan akomodasi, hingga penataan kuota dan antrean keberangkatan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





