Akurat Logo

Apakah Guru TPQ Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya

Lufaefi | 19 Maret 2026, 10:03 WIB
Apakah Guru TPQ Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya
Zakat Fitrah untuk Guru TPQ (istimewa)

AKURAT.CO Zakat fitrah disyariatkan sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada kaum yang membutuhkan. Dalam praktiknya, zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri. Lalu, bagaimana dengan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)? Apakah mereka boleh menerima zakat fitrah?

Dalam perspektif fikih, guru TPQ sangat mungkin dan boleh menerima zakat fitrah, selama ia termasuk dalam salah satu golongan penerima zakat (asnaf) yang telah ditetapkan syariat.

Allah Swt. berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar utama. Profesi tidak disebut secara spesifik, tetapi kriteria yang disebutkan bersifat umum. Guru TPQ dapat masuk dalam beberapa kategori berikut.

Pertama, kategori fakir dan miskin. Banyak guru TPQ yang mengajar secara sukarela atau menerima honor yang sangat minim dan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Dalam fikih, ukuran fakir dan miskin bukanlah status pekerjaan, melainkan kecukupan kebutuhan hidup.

Baca Juga: Apakah Orang yang Punya Pekerjaan Tetap Boleh Mendapatkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya

Imam an-Nawawi menjelaskan:

الْفَقِيرُ هُوَ الَّذِي لَا يَجِدُ مَا يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ، وَالْمِسْكِينُ مَنْ يَجِدُ بَعْضَ كِفَايَتِهِ وَلَا يَكْفِيهِ

Artinya: “Fakir adalah orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sedangkan miskin adalah orang yang mendapatkan sebagian kebutuhannya tetapi belum mencukupi.”

Jika guru TPQ termasuk dalam kondisi ini, maka ia jelas berhak menerima zakat fitrah.

Kedua, kategori fi sabilillah. Secara bahasa, fi sabilillah berarti “di jalan Allah.” Allah berfirman:

وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya: “Apa saja kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Aktivitas mengajarkan Al-Qur’an adalah bagian dari perjuangan menegakkan agama. Rasulullah saw. bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan kemuliaan posisi guru Al-Qur’an. Dalam sebagian pandangan ulama kontemporer, dakwah dan pendidikan Islam termasuk bagian dari fi sabilillah, sehingga para pengajar agama yang tidak mendapatkan dukungan finansial memadai dapat diberikan zakat melalui jalur ini.

Ketiga, apabila guru TPQ ditunjuk sebagai amil zakat, maka ia juga berhak menerima zakat dalam kapasitasnya sebagai amil. Allah menyebutkan secara eksplisit:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Artinya: “Para amil zakat.” (QS. At-Taubah: 60)

Selain itu, tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan pada hari raya. Rasulullah saw. bersabda:

أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ

Artinya: “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) dari meminta-minta pada hari ini.”

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Detail Delapan Asnaf

Apabila guru TPQ termasuk golongan yang kesulitan secara ekonomi, maka memberikan zakat fitrah kepadanya sangat selaras dengan tujuan hadis ini.

Dengan demikian, guru TPQ boleh menerima zakat fitrah apabila memenuhi kriteria sebagai fakir, miskin, fi sabilillah, atau amil. Profesi sebagai pengajar Al-Qur’an justru memperkuat aspek kemaslahatan pemberian zakat, terutama jika pengabdiannya tidak diiringi dengan kecukupan ekonomi.

Kesimpulannya, secara fikih dan berdasarkan dalil Al-Qur’an serta hadis, guru TPQ sangat mungkin dan sah menerima zakat fitrah selama ia termasuk dalam salah satu asnaf yang ditetapkan syariat.

Bahkan dalam banyak kasus sosial di masyarakat, pemberian zakat kepada guru TPQ menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pendidikan Al-Qur’an sekaligus realisasi nilai keadilan dan kepedulian Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi