Akurat Logo

Apakah Orang yang Punya Pekerjaan Tetap Boleh Mendapatkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya

Lufaefi | 19 Maret 2026, 09:57 WIB
Apakah Orang yang Punya Pekerjaan Tetap Boleh Mendapatkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya
Zakat fitrah bagi pekerja tetap (istimewa)

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan menjelang Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang yang memiliki pekerjaan tetap masih boleh menerima zakat fitrah?

Dalam fikih Islam, ukuran kelayakan menerima zakat tidak semata-mata ditentukan oleh status pekerjaan, melainkan oleh kondisi kecukupan ekonomi. Seseorang bisa saja memiliki pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya. Dalam kondisi demikian, ia tetap berhak menerima zakat.

Allah Swt. telah menetapkan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Detail Delapan Asnaf

Dari ayat tersebut, yang paling relevan dengan pertanyaan ini adalah kategori fakir dan miskin. Para ulama menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan pokoknya.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa ukuran fakir dan miskin didasarkan pada kecukupan kebutuhan hidup, bukan pada ada atau tidaknya pekerjaan. Seseorang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kebutuhan pokok lainnya, maka ia termasuk miskin dan berhak menerima zakat.

Sebaliknya, jika seseorang memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang cukup bahkan melebihi kebutuhan pokoknya, maka ia tidak berhak menerima zakat. Dalam hal ini, status bekerja tidak otomatis menggugurkan hak menerima zakat, dan tidak pula otomatis menjadikannya berhak. Penentu utamanya adalah tingkat kecukupan.

Dalam konteks zakat fitrah, tujuan utamanya adalah mencukupi kebutuhan kaum fakir dan miskin pada hari raya. Rasulullah saw. menegaskan pentingnya dimensi sosial tersebut agar mereka tidak meminta-minta pada hari Idul Fitri. Karena itu, seseorang yang bekerja namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, masih dapat dikategorikan sebagai mustahik (penerima zakat).

Namun demikian, penentuan kelayakan hendaknya dilakukan secara objektif dan amanah oleh amil zakat atau lembaga resmi. Hal ini untuk menjaga agar zakat benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak.

Baca Juga: Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya

Dengan demikian, orang yang memiliki pekerjaan tetap boleh menerima zakat fitrah apabila penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Sebaliknya, jika penghasilannya telah mencukupi atau berlebih, maka ia tidak termasuk golongan penerima zakat. Prinsip yang digunakan dalam syariat adalah keadilan dan kecukupan, bukan semata-mata status pekerjaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi