Akurat Logo

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Detail Delapan Asnaf

Lufaefi | 19 Maret 2026, 09:54 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Detail Delapan Asnaf
Zakat Fitrah (istimewa)

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, yang ditunaikan pada akhir Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Selain sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membantu mereka yang membutuhkan. Pertanyaan pentingnya adalah siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Al-Qur’an telah menjelaskan kelompok penerima zakat (asnaf) dalam firman Allah Swt.:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat tersebut menjadi dasar utama pembagian zakat kepada delapan golongan atau asnaf. Meskipun zakat fitrah secara praktik lebih diutamakan untuk fakir dan miskin, secara hukum ia tetap termasuk dalam cakupan ayat ini.

Baca Juga: Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya

Pertama, fakir. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Dalam istilah fikih, fakir adalah mereka yang tidak memiliki setengah dari kebutuhan pokoknya. Golongan ini menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat fitrah karena tujuan utamanya adalah mencukupi kebutuhan mereka di hari raya.

Kedua, miskin. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Berbeda dengan fakir yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang miskin masih memiliki sumber penghasilan, namun tidak memadai. Mereka juga termasuk prioritas penerima zakat fitrah agar dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Ketiga, amil zakat. Amil adalah orang yang ditugaskan secara resmi untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas tugasnya, selama memang ditunjuk oleh otoritas yang sah dan bekerja dalam pengelolaan zakat.

Keempat, muallaf. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Pada masa Nabi Muhammad saw., zakat diberikan untuk memperkuat komitmen keislaman atau meredakan potensi konflik sosial. Dalam konteks kekinian, sebagian ulama membatasi penerapannya sesuai kebutuhan dan pertimbangan kemaslahatan.

Kelima, riqab. Riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa klasik, zakat digunakan untuk membantu pembebasan budak. Dalam konteks modern, sebagian ulama memperluas maknanya pada upaya pembebasan dari penindasan atau perbudakan modern, meskipun praktik ini jarang ditemukan secara literal saat ini.

Keenam, gharim. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Utang tersebut harus untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, bukan untuk maksiat. Zakat dapat diberikan untuk membantu melunasi utangnya agar ia terbebas dari beban finansial yang berat.

Ketujuh, fi sabilillah. Secara klasik, istilah ini merujuk pada perjuangan di jalan Allah, seperti pembiayaan jihad. Namun, sebagian ulama kontemporer menafsirkannya lebih luas, mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan menegakkan dan membela agama, seperti pendidikan dan dakwah, selama memenuhi kriteria syar’i.

Baca Juga: Hilal di Bawah Kriteria, NU Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Kedelapan, ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meskipun ia tergolong mampu di daerah asalnya. Ia berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanannya hingga kembali ke tempat tinggalnya.

Dalam praktik zakat fitrah, mayoritas ulama menganjurkan agar distribusinya difokuskan kepada fakir dan miskin, sesuai tujuan utamanya yaitu mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya. Hal ini sejalan dengan semangat hadis Nabi saw. yang memerintahkan agar kaum miskin dicukupkan pada hari Idul Fitri.

Dengan memahami delapan asnaf ini, umat Islam diharapkan dapat menyalurkan zakat secara tepat sasaran, sehingga fungsi spiritual dan sosial zakat benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi