Akurat Logo

Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya

Lufaefi | 19 Maret 2026, 09:51 WIB
Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya
Zakat fitrah bagi orang miskin (ilustrasi)

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Ibadah ini disyariatkan sebagai penyuci jiwa bagi orang yang berpuasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada fakir dan miskin. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah orang miskin juga wajib membayar zakat fitrah.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadis sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum asal zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim tanpa membedakan status sosial. Namun, para ulama memberikan batasan penting terkait kemampuan.

Baca Juga: Hilal di Bawah Kriteria, NU Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَضَلَ عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ مَنْ يَلْزَمُهُ قُوتُهُمْ يَوْمَ الْعِيدِ وَلَيْلَتَهُ صَاعٌ

Artinya: “Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari makanan dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya dan malamnya sebanyak satu sha’.”

Dengan demikian, orang miskin yang tidak memiliki kelebihan makanan, bahkan untuk kebutuhan dirinya pada malam dan hari raya, tidak wajib membayar zakat fitrah. Ia justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ

Artinya: “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) dari meminta-minta pada hari ini.”

Hadis ini menegaskan dimensi sosial zakat fitrah, yaitu agar kaum fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya tanpa harus meminta-minta.

Namun, apabila seseorang tergolong miskin tetapi masih memiliki sedikit kelebihan makanan setelah mencukupi kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib membayar zakat fitrah. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa apabila seseorang menerima zakat sebelum salat Id dan memiliki kecukupan, ia dianjurkan menunaikan zakat fitrah untuk dirinya.

Baca Juga: Ratusan Jamaah Syathariyah Ponorogo Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Kesimpulannya, orang miskin tidak otomatis terbebas dari kewajiban zakat fitrah. Kewajiban tersebut bergantung pada kondisi kecukupan makanan pada malam dan hari raya Idul Fitri. Jika tidak memiliki kelebihan sedikit pun, maka tidak wajib.

Jika memiliki kelebihan, meski terbatas, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan aspek keadilan, kemampuan, dan kemaslahatan sosial dalam setiap ketentuannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi